e. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Pengaturan tentang Hak Paten lainnya, tidak jauh berbeda dengan Hak Cipta. Dimana Hak Paten juga memiliki masa berlaku, dapat diwariskan, memiliki ketentuan Lisensi, penyelesaian sengketa, ketentuan pidana dan memiliki pengaturan tentang Royalty juga. Pembedanya, selain daripada subjek hukum dan objek hukum yang diatur, pemerintah memiliki peranan yang lebih banyak untuk melindungi, bahkan ikut terlibat sebagai subjek yang dapat menggunakan Hak Paten.
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Peranan Pemerintah tertuang jelas dalam Bab VIII PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH. Dalam pasal 109 ayat 1 UU a quo berbunyi :
"Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan:
a. berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau
b. kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat."
Pada intinya, Pemerintah dapat melaksanakan dengan menggunakan daya paksanya sebagai pelaksana kedaulatan negara hanya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa ( force majeure ) dan digunakan dalam segmentasi non-komersial yang sangat terbatas, yaitu hanya meliputi Ketahanan dan Keamanan Negara, serta segmen non-komersial yang melingkupi kesehatan, pertanian, dan lingkungan hidup.
Dalam pelaksanaan paten terkait Ketahanan dan Keamanan Negara, pemerintah tidak diwajibkan untuk meminta izin pada Pemegang Paten, karena Pemegang Paten secara otomatis kehilangan Hak Eksklusifnya. Di sisi lain, Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan Hak Eksklusifnya. Namun terkait Kesehatan, Pertanian, dan Lingkungan Hidup, Pemegang Paten tidak kehilangan Hak Eksklusifnya.
HAK PRIORITAS
Dalam pasal 1 ayat 10 UU 13 tahun 2016 tentang Hak Paten ini adalah, hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.