Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kekayaan Intelektual: Hak Paten

8 Maret 2024   13:33 Diperbarui: 8 Maret 2024   13:36 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Textiles; Paper;

Terkait dengan tekstil dan kertas, meliputi: Tekstil atau Material Fleksibel, Kertas

Fixed Construction;

Terkait dengan bangunan, meliputi: Bangunan, Paku Bumi atau Bor Bebatuan; Tambang.

Mechanical Engingeering; Lightning; Heating; Weapons; Blasting

Terkait dengan permesinan, meliputi: Mesin atau Pompa, Permesinan Umum, Pencahayaan; Pemanasan, Senjata;Peledakan.

Physics;

Terkait dengan fisika. Misalnya optik, horologi, fotografi, nuklir, dan sebagainya.

Electricity;

Terkait dengan kelistrikan. Misalnya proses konversi Listrik, sirkuit Listrik, tehnik, semiconductor, dan sebagainya.

Sebagai tambahan, semua list tersebut kemudian memiliki substansi tambahannya masing-masing, dimana jumlah klasifikasi produk atau proses yang dapat dipatenkan bisa mencapai ratusan, mungkin ribuan objek. Berdasarkan data terakhir dari website WIPO pada tahun 2022, Paten di seluruh penjuru Bumi mencapai kurang lebih 3,5 juta paten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun