Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kekayaan Intelektual: Hak Paten

8 Maret 2024   13:33 Diperbarui: 8 Maret 2024   13:36 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERBANDINGAN PATEN DAN PATEN SEDERHANA.

Terkait Paten, klaim terhadap Paten merupakan 1 invensi atau beberapa invensi yang menjadi satu kesatuan, dengan masa perlindungan 20 tahun sejak tanggal penerimaan paten. Pengumuman permohonan 18 bulan sejak penerimaan, dengan jangka waktu mengajukan keberatan paling lambat 6 bulan sejak diumumkan.

Ada 3 hal ketika pemeriksaan terhadap Paten dilakukan. Pertama, kebaharuan (novelty), langkah inventifnya, dan penerapannya dalam industri. Pemeriksaan alat tersebut dilakukan paling lama 36 bulan sejak tanggal penerimaan. Dan terakhir, objek Paten adalah produk dan proses.

Berbeda dengan Paten Sederhana, Paten Sederhana hanya dapat digunakan untuk 1 invensi, dengan masa perlindungan 10 tahun sejak tanggal penerimaan paten. Pengumuman permohonan 3 bulan sejak penerimaan, dengan jangka waktu mengajukan keberatan paling lambat 3 bulan sejak diumumkan.

Pemeriksaan terhadap Paten Sederhana hanya melibatkan 2 hal, yaitu kebaharuan (novelty) dan dapat diterapkan industri. Pemeriksaan alat tersebut dilakukan paling lama 24 bulan sejak tanggal penerimaan. Dan terakhir, objek Paten adalah produk atau alat.

Dari kedua perbandingan tersebut, maka cukup terang Paten Sederhana memiliki prosedur pengesahan yang lebih singkat daripada Paten, dengan cakupan yang lebih terbatas juga. Kendati demikian, unsur kebaharuan (novely) dan unsur kegunaan dalam industri menjadi hal yang sangat diperhatikan dalam pengesahan paten itu sendiri.

Kembali pada undang-undang, selain daripada Produk dan Proses yang dapat diberikan paten, UU 13/2016 tentang Hak Paten memberikan batasan pada Invensi yang tidak dapat dipatenkan. Hal tersebut tertuang pada pasal 9, meliputi :

a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;

b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan;

c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;

d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun