Sedikit Latar Belakang
Berdasarkan UU 13 pasal 1 tahun 2016 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Hal ini penting karena Paten pada hakikatnya merupakan perlindungan terhadap kebaruan (invensi) itu sendiri. Secara singkat, Paten sendiri terbagi dua jenis, meliputi Paten dan Paten Sederhana.
Kemudian, objek apa saja yang sekiranya dapat dipatenkan, sudah tertuang dalam definisi Invensi menurut undang-undang itu juga, yaitu Produk atau Proses. Pun memang, abstraksi dari objek paten itu selalu mengundang tanya, karena umumnya bila ditanya apa saja yang bisa dipatenkan, maka jawabannya benda secara konkret, misalnya mesin, bakteri, propeler, obat, dan sebagainya.
Namun, Indonesia tidak/belum memiliki baku klasifikasi objek yang dapat dipatenkan. Untuk mengatasi kekosongan tersebut, digunakan Persetujuan Strasbourg tahun 1971 yang juga dapat diakses lewat DJKI atau WIPO tentang IPC (International Patent Classification). IPC sendiri terbagi menjadi 8 jenis objek utama yang dapat dipatenkan, meliputi :
Human Necessities;
Terkait dengan kebutuhan manusia. Meliputi: Agraria, Makanan;Tembakau, Barang Domestik (baju, topi, mebel, dsb), Kesehatan;Penyelematan Nyawa;Hiburan.
Performing Operation; Transporting;
Terkait dengan Proses Pendayagunaan, meliputi: Pemisahan;Pencampuran, Pembentukan, Pencetakan, Pengiriman, Teknologi Mikrostruktur;Nanoteknologi.
Chemistry; Metalurgy;
Terkait dengan zat kimia dan logam, meliputi: Kimia, Metalurgi(logam), Teknologi Kombinatorial.