Demikianlah, ulasan sederhana tentang Hak Cipta. Ulasan ini belum mengaitkan ketentuan Internasional yang tertuang dalam Konvensi Bern dan Konvensi Paris, karena penulis kira hal itu lebih enak dikaji pada spektrum Kekayaan Intelektual dari segi Hukum Internasional.
Pembahasan Hak Cipta ini mengenyampingkan keterkaitan Hak Cipta dengan UU ITE, UU Cipta Kerja, dan dunia digital, dimana dapat menjadi relevan mengingat perkembangan seni digital juga terus mendorong antusiasme masyarakat untuk berkecimpung dalam dunia kreatif.
Namun karena keterbatasan penulis, kajian Hak Cipta harus selesai sampai disini. Akhir kata, semoga bermanfaat dan selamat menikmati.
Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Referensi :
Modul Perkuliahan.
Peraturan Perundangan :
UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H