Merupakan hak yang diberikan seseorang untuk diakui sebagai Pencipta untuk memiliki kewenangan terhadap objek Ciptaannya.
Hak Integritas (Rights of Integrity.)
Merupakan hak yang diberikan seseorang untuk menjaga objek ciptaannya dari tindakan tertentu di luar izin Pencipta.
Hak Publikasi (Rights of Publication.)
Merupakan hak dimana Pencipta memiliki kebebasanuntuk mempublikasikan karyanya, kapanpun dan dimanapun.
Hak Penarikan (Rights of Withdrawal.)
Merupakan Hak Pencipta untuk menarik kembali Ciptaannya yang sudah beredar, dengan alasan apapun dari Pencipta.
Semua prinsip Hak Moral tersebut terkandung dalam pasal 5 ayat 1 UU 28/2014. Kecuali, prinsip Hak moral yang dimaksud disini tidak hanya berlaku bagi para Pencipta, melainkan juga bagi para Pemegang Hak Cipta, juga bagi para pihak yang mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Hak Ekonomi.
Kembali pada sistem perlindungan Hak Cipta, copyright yang sudah dimiliki memberikan hak lain selain Hak Moral, yaitu Hak Ekonomi. Pengaturan Hak Ekonomi pertama diatur dalam Pasal 8 UU a quo yang berbunyi :
"Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan."