Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kekayaan Intelektual: Hak Cipta

8 Maret 2024   09:53 Diperbarui: 8 Maret 2024   10:10 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"setiap orang dilarang melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamaan negara." 

Masa Berlaku Hak Cipta

Pada intinya, Hak Moral Pencipta berlaku tanpa batas waktu dan dengan batas waktu. Hak Moral tanpa waktu berlaku bagi Nama Ciptaan, Nama alias atau samaran pada Ciptaan, serta mempertahankan hak ketika terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi Ciptaan, atau yang bersifat merugikan kehormatan atau reputasi Pencipta.

Diluar dari itu, Hak Moral Pencipta memiliki jangka waktu berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan. Artinya, mengubah Ciptaan atau mengubah judul dan anak judul Ciptaan hanya dapat dilakukan Pencipta saat masih memiliki Ciptaan tersebut. Hal yang penting dari ini adalah Ciptaan dapat berubah kepemilikan kepada ahli waris Pencipta atau ketika dijualputus lewat Perjanjian Jual-Putus.

Sementara Masa Berlaku Hak Ekonomi Pencipta berlangsung selama Pencipta hidup, dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah meninggal dunia dari tanggal 1 di tahun berikutnya. Semisal Pencipta itu meninggal pada tahun 1930, maka masa berlaku Hak Ekonomi Pencipta itu habis pada tahun 2001 di tanggal 1 januari.

Bila Hak Ekonomi dipegang oleh badan hukum, masa berlakunya adalah 50 tahun sejak pertama kali Pengumuman. Bila dipegang oleh dua orang atau lebih, maka ketentuan 70 tahun setelah meninggal dunia dihitung dari yang terakhir meninggal dunia.

Kemudian, masa berlaku Hak Terkait hanya ditujukan pada Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Lembaga Penyiaran. Untuk Pelaku pertunjukan dan Produser Fonogram, berlaku selama 50 tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam Fonogram. Untuk Lembaga Penyiaran, 20 tahun sejak siaran perdana.

Prosedur mendapatkan Hak Cipta.

Intinya, prosedur pendaftaran Hak Cipta dimulai dari permohonan pendaftaran hak cipta di DJKI, lalu mengikuti ketentuan yang tertuang disana. Bila semua persyaratan yang biasanya berupa data diri, bayaran, dan segala macam administrasi itu, Hak Cipta dapat terbit kurang dari seminggu hari kerja, dan paling lambat dapat sampai 3 bulan. Bila dilakukan secara digital, biasanya diberitahukan lewat e-mail.

Lisensi

Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan Hak Ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun