Herman menambahkan, perlu penegakan hukum yang tidak diskriminatif bagi pengusaha yang terlibat kebakaran hutan karena dampaknya yang sangat merugikan negara termasuk pengawasan khusus terhadap pelaku penebangan liar, pendudukan lahan, dan deforestasi hutan Indonesia.
"Perlu koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi pihak swasta yang telah diberikan izin untuk HTI dan perkebunan. Mereka harus bertanggungjawab pada titik api di masing-masing lahannya,” pungkas Herman.
Motif Ekonomi
Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, hutan dan lahan gambut di sebagian besar wilayah Sumatera dan Kalimantan memang sengaja dibakar. Motifnya jelas ekonomi.
"Biaya pembukaan lahan dengan cara membakar hanya butuh Rp600 ribu hingga Rp800 ribu per hektare, sedangkan tanpa membakar biayanya Rp3,4 juta per hektare," tegas Sutopo.
Sutopo mengungkapkan, pelakunya rata-rata kelompok terorganisir dalam bentuk koperasi untuk membuka kebun kelapa sawit baru. Mereka memanfaatkan konflik penguasa adat dan pemerintah.
"Mereka melakukan saat musim kering. Dimulai dengan membakar ranting-ranting. Membakar dengan ban bekas dipotong-potong diberi minyak lalu dibakar. Setelah dibakar lalu ditinggalkan. Waktu membakar pagi hingga sore hari," ungkap Sutopo.
Komitmen Pemerintah
Terlepas dari itu semua, Indonesia merupakan negara tropik yang sebagian besar kawasannya memiliki iklim basah dengan curah hujan lebih dari 2.000 mm3 per tahun, sehingga memiliki tutupan hutan dengan karakteristik hutan hujan tropik. Ciri utama ekosistem hutan ini adalah memiliki keanekaragaman hayati dan kelembaban yang tinggi.
Akan tetapi, negara dalam hal ini pemerintah belum terbukti hadir untuk melindungi rakyatnya. Hal ini dibuktikan dari minimnya perlindungan hutan dan lahan gambut dari kebakaran yang selalu saja terjadi. Sehingga, berimbas pada masyarakat yang terpapar kabut asap. Bahkan, moratorium hutan yang diperpanjang hingga bulan Mei tahun lalu sampai tahun 2017, terbukti tidak kuat untuk melindungi hutan dan lahan gambut di Indonesia.
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang terus terjadi dalam 1 dekade ini menjadi gambaran nyata bahwa kerusakan alam telah sangat parah dan sistematis. Setidaknya 66 kabupaten yang ada di 5 Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, langganan kebakaran dan kabut asap dalam 5 tahun terakhir. Pada tahun 2011, ditemukan sebanyak 18.789 titik api dan pada tahun 2014 naik menjadi 20.253 titik api.