Mohon tunggu...
Jitunews SEO
Jitunews SEO Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jitunewseo: Optimasi SEO Jitunews.com, Portal Informasi Pangan, Energi,dan Air

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Dampak #DaruratAsap Kemarin : Ekosistem, Nawacita, Masa Depan Anak & Revolusi Mental, Apa Kabar?

23 September 2015   11:11 Diperbarui: 23 September 2015   11:11 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah dilantik menjadi presiden, Joko Widodo pada 26 November 2014, melakukan "blusukan" asap ke Riau. Di Bumi Lancang Kuning ini, Presiden menegaskan bahwa bencana asap ini tidak tuntas selama belasan tahun karena negara tidak hadir.

"Kedatangan saya nanti ke Sei Tohor, agar rakyat punya harapan baru, bahwa mereka diperhatikan dan negara hadir untuk menyelesaikan masalah mereka,” itu kata Jokowi saat di Bandara Pekanbaru waktu itu.

Sekarang, hampir satu tahun sejak "blusukan asap" itu, kabut asap masih menyelimuti kota Riau. Kabut asap yang berdaya jelajah sangat pelan namun pasti, juga menyelimuti sejumlah kota lainnya di Sumatera hingga Kalimantan.

Presiden Joko Widodo sebenarnya telah mengetahui penyebab utama kabut asap tahunan, yakni adanya alih fungsi lahan dan gambut. Ia bahkan kala itu secara langsung menyekat satu kanal yang digali di atas gambut untuk perkebunan, dan berjanji akan menyekat seribu kanal lagi di Riau dengan bantuan pemerintah.

"Upaya itu memang berhasil, sekat kanal Presiden di Sungai Tohor sampai dengan saat ini telah terbebas dari api, tetapi gambut lainnya di provinsi tersebut tidak beruntung, kecuali apabila seribu sekat kanal tersebut direalisasikan," papar Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

Terlepas hal itu, pemerintah bergerak cepat dalam proses penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan. Hal ini dibuktikan dengan penetapan tersangka oleh pihak penyidik Polri telah menetapkan 140 tersangka, tujuh di antaranya petinggi perusahaan di level manajer dan direksi.

Berbagai instrumen peraturan perundangan telah siap menghadang mereka, antara lain Undang-Undang Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Kehutanan."Ancaman kurungan maksimal 10 tahun dan denda 10 miliar," tegas Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan penegakan hukum yang tegas dan memberi efek jera. "Jangan hanya menyasar rakyat biasa, tetapi juga harus tegas dan keras terhadap perusahaan yang menyuruh membakar," kata Jokowi, seperti disampaikan saat berkunjung ke Doha, Qatar, beberapa waktu lalu.

Temuan LSM

Tahun 2014, WALHI menemukan indikasi titik api terdapat pada kawasan hutan yang dibebani hak Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) sebanyak 4.084 titik api di 150 konsesi, dan 603 titik api di 85 konsesi perusahaan (IUPHHK-HA). Selanjutnya, selain kawasan hutan yang dibebani izin, kebakaran hutan dan lahan, diduga marak juga terjadi di dalam dan di sekitar kawasan konsesi perkebunan kelapa sawit di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL)atau areal bukan kawasan hutan dan kawasan hutan.

Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, dalam keterangan persnya menerangkan, di tahun 2014, Presiden Jokowi telah berkomitmen Indonesia bebas asap pada 2015."Namun, kebakaran dan asap tahun ini menjadi bukti bahwa komitmen ini masih sangat jauh dari harapan," ungkap Abetnego.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun