Mohon tunggu...
Jilal Mardhani
Jilal Mardhani Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

“Dalam kehidupan ini, selalu ada hal-hal masa lampau yang perlu kita ikhlaskan kepergiannya.”

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jonan Pergi, Jonan Kembali: Belajar dari Warisannya kepada Budi Karya

16 Oktober 2016   14:57 Diperbarui: 18 Oktober 2016   22:31 2106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar

Jika demikian maka cara pandang yang diterapkan Departemen Perhubungan terhadap fenomena tersebut kurang lebih adalah sebagai berikut :

pertama, perusahaan pemilik teknologi aplikasi menawarkan jasa mempertemukan pemilik kendaraan dengan penumpang yang ingin menggunakannya.

kedua, jenis transaksi yang terjadi antara pemilik kendaraan dengan penumpang adalah sewa-menyewa kendaraan.

ketiga, sesuai dengan ketentuan PPh 23 maka atas transaksi tersebut wajib dipungut potongan pajak penghasilan sebesar 2 persen.

keempat, kewajiban pemotongan PPh 23 tersebut kemudian diserahkan kepada perusahaan pemilik teknologi aplikasi yang bertindak sebagai perantara antara konsumen dengan pemilik kendaraan yang menjadi mitra kerjanya. Sebab, pemilik teknologi aplikasi mempunyai akses terhadap jumlah nilai transaksi yang terjadi. Bahkan, untuk pembayaran non tunai (misalnya kartu kredit), perusahaan pemilik aplikasi juga bertindak sebagai perantara yang menampung pembayaran konsumen untuk kemudian diserahkan kepada pemilik kendaraan mitranya.

Jadi, seandainya biaya perjalanan yang harus dibayar konsumen kepada pemilik kendaraan adalah Rp 25.000 maka perusahaan pemilik teknologi aplikasi wajib melaporkan dan menyetorkan potongan PPh 23 atas transaksi tersebut sebaesar Rp 500. Sesuai ketentuan, jika pemilik kendaraan yang disewa pelanggan tidak memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) maka dikenakan tarif tambahan sebesar 100% sehingga jumlah yang harus dilaporkan dan disetor menjadi Rp 1.000.

kelima, sesuai dengan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai, Departemen Perhubungan juga mewajibkan pemungutan oleh perusahaan pemilik teknologi aplikasi terhadap nilai transaksi yang terjadi antara konsumen dan pemilik kendaraan mitra.

Jadi, untuk biaya perjalanan sebesar Rp 25.000 tadi, pemilik kendaraan harus menagih kepada pengguna jasa yang menyewanya sebesar Rp 2.500. Dengan demikian, pengguna jasa harus membayar Rp 27.500 kepada pemilik kendaraan, termasuk PPN.

keenam, perusahaan pemiliki teknologi aplikasi wajib melaporkan dan menyetor PPN masukan tersebut kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian maka untuk transaksi Rp 25.000 yang dibayarkan penumpang, perusahaan pemilik teknologi aplikasi wajib menyetorkan PPh pasal 23 dan PPN sebesar Rp 2.750 kepada negara.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun