Sumber Hukum Islam:
Al-Qur'an: Sumber utama hukum Islam yang berisi ayat-ayat Allah SWT.
Hadits: Perkataan, perbuatan, persetujuan, atau penetapan Nabi Muhammad SAW.
Ijma': Kesepakatan para ulama dalam suatu masalah agama.
Qiyas: Analogi hukum Islam dengan kasus yang telah ada sebelumnya.
Manfaat Menyelesaikan Perkara Secara Hukum Islam:
Keadilan: Mewujudkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum Islam.
Kedamaian: Menjaga keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.
Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Pencegahan Konflik: Mencegah terjadinya konflik dan perselisihan yang berkepanjangan.
Pembinaan Umat: Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum Islam.