Penyelesaian perkara secara hukum Islam merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang adil dan damai berdasarkan nilai-nilai Islam. Dengan memahami prinsip, metode, dan lembaga-lembaga yang berwenang, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan perselisihan secara bijaksana dan sesuai dengan syariat Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!