Mohon tunggu...
jihan nafisha
jihan nafisha Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyelesaikan Perkara secara Hukum Islam

17 April 2024   12:46 Diperbarui: 17 April 2024   12:49 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menyelesaikan perkara secara hukum Islam, atau dikenal sebagai Penyelesaian Sengketa Syariah, memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan dan kedamaian dalam masyarakat Muslim. Prinsip-prinsipnya berlandaskan pada nilai-nilai Islam, seperti keadilan, musyawarah, perdamaian, kebaikan, dan kebenaran.

Prinsip dan metode penyelesaian sengketa syariah

Prinsip Penyelesaian Sengketa Syariah:

Keadilan (Adl): Penyelesaian perkara harus berdasarkan keadilan dan kebenaran, tanpa memihak salah satu pihak.

Musyawarah (Syawarah): Mendorong dialog dan musyawarah antara pihak yang bersengketa untuk mencapai solusi yang mutually agreed upon.

Perdamaian (Islah): Diutamakan perdamaian dan rekonsiliasi antar pihak yang bersengketa.

Kebaikan (Ihsan): Penyelesaian perkara harus didasari dengan niat baik 

dan saling menghormati.

Kebenaran (Haq): Menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum Islam (Syariah).

Metode Penyelesaian Sengketa Syariah:

Mediasi (Sulh): Pihak ketiga yang netral membantu kedua pihak mencapai kesepakatan.

Arbitrase (Tahkim): Pihak ketiga yang memiliki keahlian agama dan hukum Islam (Hakim) memutuskan perkara berdasarkan Syariah.

Litigasi (Qadha'): Penyelesaian perkara di pengadilan agama (Mahkamah Syariah) jika mediasi dan arbitrase gagal.

Langkah-langkah umum dalam menyelesaikan perkara secara hukum Islam:

Upaya Pra-Persidangan:

Musyawarah (Sulh): Pihak yang bersengketa didorong untuk berdialog dan mencari solusi damai dengan bantuan pihak ketiga yang netral.

Mediasi: Jika musyawarah gagal, mediator yang memiliki keahlian dalam hukum Islam membantu kedua pihak mencapai kesepakatan.

Proses Persidangan:

Pengajuan Gugatan: Pihak yang dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan agama (Mahkamah Syariah) dengan menyertakan bukti dan dalil yang mendukung.

Pemeriksaan Perkara: Hakim meneliti gugatan, mendengarkan keterangan penggugat dan tergugat, serta memeriksa saksi dan bukti.

Putusan Hakim: Hakim memutus perkara berdasarkan hukum Islam (Syariah) dan bukti yang presented.

Pasca Persidangan:

Pelaksanaan Putusan: Pihak yang kalah wajib menerima putusan hakim dan melaksanakannya dengan taat.

Upaya Banding: Pihak yang tidak puas dengan putusan hakim dapat mengajukan banding ke pengadilan agama yang lebih tinggi.

Jenis-jenis Penyelesaian Perkara dalam Hukum Islam

Mediasi (Sulh): Diutamakan untuk mencapai perdamaian dan rekonsiliasi antar pihak yang bersengketa.

Arbitrase (Tahkim): Pihak ketiga yang memiliki keahlian agama dan hukum Islam (Hakim) memutuskan perkara berdasarkan Syariah.

Litigasi (Qadha'): Penyelesaian perkara di pengadilan agama (Mahkamah Syariah) jika mediasi dan arbitrase gagal.

Lembaga-lembaga yang Berwenang Menyelesaikan Perkara:

Pengadilan Agama (Mahkamah Syariah): 

Memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara perkawinan, perceraian, warisan, wakaf, dan zakat.

Badan Arbitrase Syariah: 

Menyediakan layanan arbitrase untuk menyelesaikan perkara komersial dan bisnis berdasarkan Syariah.

Sumber Hukum Islam:

Al-Qur'an: Sumber utama hukum Islam yang berisi ayat-ayat Allah SWT.

Hadits: Perkataan, perbuatan, persetujuan, atau penetapan Nabi Muhammad SAW.

Ijma': Kesepakatan para ulama dalam suatu masalah agama.

Qiyas: Analogi hukum Islam dengan kasus yang telah ada sebelumnya.

Manfaat Menyelesaikan Perkara Secara Hukum Islam:

Keadilan: Mewujudkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum Islam.

Kedamaian: Menjaga keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Pencegahan Konflik: Mencegah terjadinya konflik dan perselisihan yang berkepanjangan.

Pembinaan Umat: Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum Islam.

Penyelesaian perkara secara hukum Islam merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang adil dan damai berdasarkan nilai-nilai Islam. Dengan memahami prinsip, metode, dan lembaga-lembaga yang berwenang, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan perselisihan secara bijaksana dan sesuai dengan syariat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun