Menyelesaikan perkara secara hukum Islam, atau dikenal sebagai Penyelesaian Sengketa Syariah, memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan dan kedamaian dalam masyarakat Muslim. Prinsip-prinsipnya berlandaskan pada nilai-nilai Islam, seperti keadilan, musyawarah, perdamaian, kebaikan, dan kebenaran.
Prinsip dan metode penyelesaian sengketa syariah
Prinsip Penyelesaian Sengketa Syariah:
Keadilan (Adl): Penyelesaian perkara harus berdasarkan keadilan dan kebenaran, tanpa memihak salah satu pihak.
Musyawarah (Syawarah): Mendorong dialog dan musyawarah antara pihak yang bersengketa untuk mencapai solusi yang mutually agreed upon.
Perdamaian (Islah): Diutamakan perdamaian dan rekonsiliasi antar pihak yang bersengketa.
Kebaikan (Ihsan): Penyelesaian perkara harus didasari dengan niat baikÂ
dan saling menghormati.
Kebenaran (Haq): Menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum Islam (Syariah).
Metode Penyelesaian Sengketa Syariah:
Mediasi (Sulh): Pihak ketiga yang netral membantu kedua pihak mencapai kesepakatan.
Arbitrase (Tahkim): Pihak ketiga yang memiliki keahlian agama dan hukum Islam (Hakim) memutuskan perkara berdasarkan Syariah.
Litigasi (Qadha'): Penyelesaian perkara di pengadilan agama (Mahkamah Syariah) jika mediasi dan arbitrase gagal.
Langkah-langkah umum dalam menyelesaikan perkara secara hukum Islam:
Upaya Pra-Persidangan:
Musyawarah (Sulh): Pihak yang bersengketa didorong untuk berdialog dan mencari solusi damai dengan bantuan pihak ketiga yang netral.
Mediasi: Jika musyawarah gagal, mediator yang memiliki keahlian dalam hukum Islam membantu kedua pihak mencapai kesepakatan.
Proses Persidangan:
Pengajuan Gugatan: Pihak yang dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan agama (Mahkamah Syariah) dengan menyertakan bukti dan dalil yang mendukung.
Pemeriksaan Perkara: Hakim meneliti gugatan, mendengarkan keterangan penggugat dan tergugat, serta memeriksa saksi dan bukti.
Putusan Hakim: Hakim memutus perkara berdasarkan hukum Islam (Syariah) dan bukti yang presented.
Pasca Persidangan:
Pelaksanaan Putusan: Pihak yang kalah wajib menerima putusan hakim dan melaksanakannya dengan taat.
Upaya Banding: Pihak yang tidak puas dengan putusan hakim dapat mengajukan banding ke pengadilan agama yang lebih tinggi.
Jenis-jenis Penyelesaian Perkara dalam Hukum Islam
Mediasi (Sulh): Diutamakan untuk mencapai perdamaian dan rekonsiliasi antar pihak yang bersengketa.
Arbitrase (Tahkim): Pihak ketiga yang memiliki keahlian agama dan hukum Islam (Hakim) memutuskan perkara berdasarkan Syariah.
Litigasi (Qadha'): Penyelesaian perkara di pengadilan agama (Mahkamah Syariah) jika mediasi dan arbitrase gagal.
Lembaga-lembaga yang Berwenang Menyelesaikan Perkara:
Pengadilan Agama (Mahkamah Syariah):Â
Memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara perkawinan, perceraian, warisan, wakaf, dan zakat.
Badan Arbitrase Syariah:Â
Menyediakan layanan arbitrase untuk menyelesaikan perkara komersial dan bisnis berdasarkan Syariah.
Sumber Hukum Islam:
Al-Qur'an: Sumber utama hukum Islam yang berisi ayat-ayat Allah SWT.
Hadits: Perkataan, perbuatan, persetujuan, atau penetapan Nabi Muhammad SAW.
Ijma': Kesepakatan para ulama dalam suatu masalah agama.
Qiyas: Analogi hukum Islam dengan kasus yang telah ada sebelumnya.
Manfaat Menyelesaikan Perkara Secara Hukum Islam:
Keadilan: Mewujudkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum Islam.
Kedamaian: Menjaga keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.
Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Pencegahan Konflik: Mencegah terjadinya konflik dan perselisihan yang berkepanjangan.
Pembinaan Umat: Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum Islam.
Penyelesaian perkara secara hukum Islam merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang adil dan damai berdasarkan nilai-nilai Islam. Dengan memahami prinsip, metode, dan lembaga-lembaga yang berwenang, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan perselisihan secara bijaksana dan sesuai dengan syariat Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H