Mohon tunggu...
jihan nafisha
jihan nafisha Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyelesaikan Perkara secara Hukum Islam

17 April 2024   12:46 Diperbarui: 17 April 2024   12:49 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sumber Hukum Islam:

Al-Qur'an: Sumber utama hukum Islam yang berisi ayat-ayat Allah SWT.

Hadits: Perkataan, perbuatan, persetujuan, atau penetapan Nabi Muhammad SAW.

Ijma': Kesepakatan para ulama dalam suatu masalah agama.

Qiyas: Analogi hukum Islam dengan kasus yang telah ada sebelumnya.

Manfaat Menyelesaikan Perkara Secara Hukum Islam:

Keadilan: Mewujudkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum Islam.

Kedamaian: Menjaga keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Pencegahan Konflik: Mencegah terjadinya konflik dan perselisihan yang berkepanjangan.

Pembinaan Umat: Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun