Mohon tunggu...
jihan nafisha
jihan nafisha Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyelesaikan Perkara secara Hukum Islam

17 April 2024   12:46 Diperbarui: 17 April 2024   12:49 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaksanaan Putusan: Pihak yang kalah wajib menerima putusan hakim dan melaksanakannya dengan taat.

Upaya Banding: Pihak yang tidak puas dengan putusan hakim dapat mengajukan banding ke pengadilan agama yang lebih tinggi.

Jenis-jenis Penyelesaian Perkara dalam Hukum Islam

Mediasi (Sulh): Diutamakan untuk mencapai perdamaian dan rekonsiliasi antar pihak yang bersengketa.

Arbitrase (Tahkim): Pihak ketiga yang memiliki keahlian agama dan hukum Islam (Hakim) memutuskan perkara berdasarkan Syariah.

Litigasi (Qadha'): Penyelesaian perkara di pengadilan agama (Mahkamah Syariah) jika mediasi dan arbitrase gagal.

Lembaga-lembaga yang Berwenang Menyelesaikan Perkara:

Pengadilan Agama (Mahkamah Syariah): 

Memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara perkawinan, perceraian, warisan, wakaf, dan zakat.

Badan Arbitrase Syariah: 

Menyediakan layanan arbitrase untuk menyelesaikan perkara komersial dan bisnis berdasarkan Syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun