Pelaksanaan Putusan: Pihak yang kalah wajib menerima putusan hakim dan melaksanakannya dengan taat.
Upaya Banding: Pihak yang tidak puas dengan putusan hakim dapat mengajukan banding ke pengadilan agama yang lebih tinggi.
Jenis-jenis Penyelesaian Perkara dalam Hukum Islam
Mediasi (Sulh): Diutamakan untuk mencapai perdamaian dan rekonsiliasi antar pihak yang bersengketa.
Arbitrase (Tahkim): Pihak ketiga yang memiliki keahlian agama dan hukum Islam (Hakim) memutuskan perkara berdasarkan Syariah.
Litigasi (Qadha'): Penyelesaian perkara di pengadilan agama (Mahkamah Syariah) jika mediasi dan arbitrase gagal.
Lembaga-lembaga yang Berwenang Menyelesaikan Perkara:
Pengadilan Agama (Mahkamah Syariah):Â
Memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara perkawinan, perceraian, warisan, wakaf, dan zakat.
Badan Arbitrase Syariah:Â
Menyediakan layanan arbitrase untuk menyelesaikan perkara komersial dan bisnis berdasarkan Syariah.