Istilah dari suatu kata"nilai konstitusional" Menurut Soemantri Martosoewignjo dalam Teori Konstitusi Astim Riyanto, istilah konstitusi berasal dari kata "konstitusi" yang dalam bahasa Indonesia disebut hukum dasar.
SIFAT UUD Ada dua ciri utama konstitusi atau Undang-Undang Dasar, yaitu Fleksibel (fleksibel) dan Rigid (kaku).
Berikut penjelasan singkat mengenai dua ciri UUD : a.
Konstitusi sangat fleksibel; Dalam hal ini konstitusi dapat diamandemen melalui prosedur seperti mengesahkan undang-undang dan menyesuaikan dengan perkembangan dari waktu ke waktu b.
Konstitusi sangat kaku; yaitu peraturan perundang-undangan yang sewaktu-waktu sulit atau tidak mungkin diubah atau hanya dapat diubah dengan cara selain tata cara pembuatan peraturan c.
Karl Loewenstein dalam bukunya "Refleksi Nilai Konstitusi" membedakan 3 (tiga) jenis nilai konstitusi atau nilai UUD , berdasarkan realitas kekuasaan dan norma UUD , yaitu merupakan norma nilai; nilai nominal (nilai nominal); nilai semantik (nilai semantik) d.
Jika berbicara mengenai nilai konstitusi, para ahli hukum selalu mencontohkan pandangan Karl Loewenstein mengenai tiga nilai konstitusi, yaitu: normatif, nominal, dan semantik.
Suatu konstitusi dikatakan mempunyai kekuatan normatif apabila diterima secara resmi oleh suatu negara.
Dan oleh karena itu konstitusi itu tidak hanya sah secara hukum (legal), tetapi juga efektif diterapkan dalam masyarakat dalam arti eksistensial.
efektif dan dilaksanakan secara jelas dan runtut.
Norma konstitusi inilah yang mengatur dan menjadi pedoman bagi proses politik yang terjadi di masyarakat.