Korban tindak pidana santet seringkali enggan untuk melaporkan kasus karena ketakutan dan stigma sosial yang melekat.
Persepsi Masyarakat
Persepsi masyarakat yang kurang percaya terhadap pembuktian tindak pidana santet dapat menjadi hambatan dalam penegakan hukum.
Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Santet
Dalam KUHP baru, perlindungan hukum bagi korban tindak pidana santet telah diatur secara lebih komprehensif. Korban dapat mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh ganti rugi, serta mendapatkan pendampingan hukum dan bantuan pemulihan psikologis. Selain itu, aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus tindak pidana santet. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi korban serta mendorong pelaporan kasus secara lebih aktif
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H