Mohon tunggu...
JEREMIA HUTAGALUNG
JEREMIA HUTAGALUNG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengacara

Bermain bola menbaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam KUHP dan KUHP Baru

18 November 2024   16:06 Diperbarui: 18 November 2024   16:13 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi yang Kabur

Pasal-pasal dalam KUHP lama memiliki definisi yang kurang jelas dan luas, sehingga sulit untuk menjerat pelaku tindak pidana santet.

Pembuktian yang Sulit

Dalam KUHP lama, pembuktian tindak pidana santet sangat bergantung pada pembuktian adanya "guna-guna" atau "hal-hal gaib", yang sulit dilakukan secara ilmiah.

Perlindungan Korban yang Kurang Memadai

KUHP lama belum mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan hukum bagi korban tindak pidana santet.

Pengaturan Tindak Pidana Santet dalam KUHP Baru

Dalam KUHP baru, tindak pidana santet diatur dalam Pasal 336 dan 337. Pasal 336 menyebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan ilmu hitam, guna-guna, atau hal-hal yang bersifat gaib untuk menyebabkan orang lain menderita sakit, cacat, atau kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun." Sementara itu, Pasal 337 mengatur tentang "Setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan atau mempertunjukkan ilmu hitam, guna-guna, atau hal-hal yang bersifat gaib, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun."

Kelemahan Pengaturan Tindak Pidana Santet dalam KUHP Lama

Definisi yang Kabur

Pasal-pasal dalam KUHP lama memiliki definisi yang kurang jelas dan luas, sehingga sulit untuk menjerat pelaku tindak pidana santet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun