Mohon tunggu...
JEREMIA HUTAGALUNG
JEREMIA HUTAGALUNG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengacara

Bermain bola menbaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam KUHP dan KUHP Baru

18 November 2024   16:06 Diperbarui: 18 November 2024   16:13 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: Law Firma Jeremia Hutagalung,S.H and Partners

Korban tindak pidana santet seringkali enggan untuk melaporkan kasus karena ketakutan dan stigma sosial yang melekat.

Persepsi Masyarakat

Persepsi masyarakat yang kurang percaya terhadap pembuktian tindak pidana santet dapat menjadi hambatan dalam penegakan hukum.

Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Santet

Dalam KUHP baru, perlindungan hukum bagi korban tindak pidana santet telah diatur secara lebih komprehensif. Korban dapat mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh ganti rugi, serta mendapatkan pendampingan hukum dan bantuan pemulihan psikologis. Selain itu, aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus tindak pidana santet. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi korban serta mendorong pelaporan kasus secara lebih aktif

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun