Dalam KUHP baru, pembuktian tindak pidana santet harus didukung oleh bukti materiil, seperti benda-benda yang digunakan dalam ritual santet atau jejak digital terkait perbuatan tersebut.
Keterangan Saksi
Selain bukti materiil, pembuktian juga dapat dilakukan melalui keterangan saksi yang melihat atau mengetahui adanya perbuatan tindak pidana santet.
Bukti Ilmiah
Untuk menguatkan pembuktian, diperlukan juga analisis ilmiah dari ahli yang dapat menghubungkan antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan.
Tantangan Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam KUHP Baru
Kerumitan Pembuktian
Pembuktian tindak pidana santet tetap menjadi tantangan karena melibatkan hal-hal yang bersifat gaib dan sulit dibuktikan secara ilmiah.
Terbatasnya Ahli yang Kompeten
Masih terbatasnya ketersediaan ahli yang kompeten dalam bidang paranormal dan hal-hal gaib untuk mendukung proses pembuktian.
Kendala Psikologis Korban