Mohon tunggu...
JEREMIA HUTAGALUNG
JEREMIA HUTAGALUNG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengacara

Bermain bola menbaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam KUHP dan KUHP Baru

18 November 2024   16:06 Diperbarui: 18 November 2024   16:13 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam KUHP baru, pembuktian tindak pidana santet harus didukung oleh bukti materiil, seperti benda-benda yang digunakan dalam ritual santet atau jejak digital terkait perbuatan tersebut.

Keterangan Saksi

Selain bukti materiil, pembuktian juga dapat dilakukan melalui keterangan saksi yang melihat atau mengetahui adanya perbuatan tindak pidana santet.

Bukti Ilmiah

Untuk menguatkan pembuktian, diperlukan juga analisis ilmiah dari ahli yang dapat menghubungkan antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan.

Tantangan Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam KUHP Baru

Kerumitan Pembuktian

Pembuktian tindak pidana santet tetap menjadi tantangan karena melibatkan hal-hal yang bersifat gaib dan sulit dibuktikan secara ilmiah.

Terbatasnya Ahli yang Kompeten

Masih terbatasnya ketersediaan ahli yang kompeten dalam bidang paranormal dan hal-hal gaib untuk mendukung proses pembuktian.

Kendala Psikologis Korban

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun