Tindak pidana santet dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan kekuatan magis atau gaib untuk menyebabkan sakit, celaka, atau kematian pada orang lain. Perbuatan ini dianggap sebagai suatu bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tetapi juga dapat menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat. Meskipun sulit untuk dibuktikan secara ilmiah, dampak dari tindak pidana santet dapat sangat nyata dan merusak.
Pengaturan Tindak Pidana Santet dalam KUHP Lama
Dalam KUHP lama, tindak pidana santet diatur dalam Pasal 284 dan 545. Pasal 284 menyebutkan bahwa "Barangsiapa dengan sengaja menggunakan guna-guna atau hal-hal yang bersifat gaib untuk menimbulkan penyakit, kematian atau kerusakan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun." Sementara itu, Pasal 545 mengatur tentang "Barangsiapa menyiarkan atau mempertunjukkan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan dari perbuatan gaib atau ilmu yang dianggap keramat."
Kelemahan Pengaturan Tindak Pidana Santet dalam KUHP Lama
Definisi yang Kabur
Pasal-pasal dalam KUHP lama memiliki definisi yang kurang jelas dan luas, sehingga sulit untuk menjerat pelaku tindak pidana santet.
Pembuktian yang Sulit
Dalam KUHP lama, pembuktian tindak pidana santet sangat bergantung pada pembuktian adanya "guna-guna" atau "hal-hal gaib", yang sulit dilakukan secara ilmiah.
Perlindungan Korban yang Kurang Memadai
KUHP lama belum mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan hukum bagi korban tindak pidana santet.
Kelemahan Pengaturan Tindak Pidana Santet dalam KUHP Lama