2. Jangan pernah lengah menjaga sertifikat asli kepada calon pembeli yang ingin melihat sertifikat rumah kita. Jangan pernah meninggalkan sertifikat tanpa pengawasan kita. Ingat kasus pelaku Pondok Labu yang memiliki riwayat menukar sertifikat palsu buatannya dengan sertifikat asli.
3. Jangan pernah membiarkan orang tua kita melakukan transaksi jual rumah tanpa pengawasan dan pengawalan kita sebagai anak anaknya. Ingat, kebanyakan korban kasus penipuan yg terjadi dalam menjual rumah adalah orang tua.
Semoga masyarakat semakin cerdas dan waspada agar tidak terulang lagi kasus penipuan sebagaimana dialami korban di Pondok Labu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H