Kembali ke cerita korban di Pondok Labu. Setelah gagal menagih hak korban kepada pelaku melalui jasa penagihan, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadiannya kepada aparat berwenang.Â
Saat korban pertama kali melaporkan kasusnya, korban bercerita bagaimana kasus korban tidak langsung diterima penyidik, karena sekali lagi, AJB antara korban dengan pelaku telah memiliki kekuatan hukum.Â
Namun setelah penyidik mempelajari berkas2 korban dan didiskusikan dengan atasannya, akhirnya laporan korban diterima dan dibuatkan LP di malam itu juga.Â
Hanya saja, sejak kasus dilaporkan dan diterima LP-nya, terakhir korban mengabarkan penulis kalau hingga sekarang, praktis sudah hampir 1 tahun, kasus dan LP-nya belum ada progress yang baik. Mungkin memang saat ini aparat penegak hukum memiliki banyak kasus yang harus ditangani. Semoga saja kasus korban bisa segera diselesaikan.Â
Ternyata, dengan berjalannya waktu, penulis menemukan bahwa kasus seperti yang dialami oleh korban Pondok Labu ternyata banyak terjadi diluar. Bukan hanya oleh pelaku yang sama, namun masih banyak pelaku-pelaku lain di luar yang terus bergerilya mencari mangsa demi memperkaya dirinya, tanpa peduli nasib korban.Â
Ada korban penipuan juga di daerah Cinere, juga orang tua, janda, mengalami hal yang kurang lebih sama. Kini ia kehilangan rumahnya di Cinere, dengan hanya menerima pembayaran awal kurang dari Rp 100juta untuk transaksi rumahnya seharga Rp 2.9M.
Belajar dari kasus ini, penting bagi kita semua untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi menjual rumah. Dengan susah payah rumah yang kita beli, kemudian di saat-saat yang tidak baik kita alami sehingga harus menjual rumah tersebut, tentunya kita berharap mendapatkan pembayaran yang sepadan dari rumah kita. Menguntungkan kita kalau bisa. Namun kalau salah melangkah, bukannya untung, malah bisa berujung buntung bagi kita.
Oleh sebab itu, menurut penulis, ada beberapa hal yang harus kita waspadai saat menjual rumah:
1. Dalam kondisi bagaimana pun juga, jangan mau menerima tawaran AJB balik nama sebelum pembayaran lunas kita terima. Apabila terdapat kondisi terjepit sebagaimana yang dialami oleh korban di Pondok Labu, di mana kalau kita tdk menerima tawaran tersebut, sertifikat bisa berujung disita bank.
Saran saya pribadi, minta pembeli membuka cek tunai dengan 2 nominal: 1 nominal kecil Rp 1juta sebagai formalitas yang bisa diuangkan kita sehari sebelum kita menandatangani AJB sebagai bukti bahwa cek tunai tersebut sah milik pembeli; dan 1 cek tunai nominal sesuai kekurangan pembayaran pembeli.Â
Bilamana pembeli ternyata beritikad buruk, mengingkari janji pelunasannya, cek tunai tersebut bisa kita setorkan, dan dengan stempel penolakan dari bank tempat kita mencairkan cek tersebut, lebih mudah bagi kita untuk melaporkan kasus penipuan cek tunai kepada aparat berwenang daripada kita memperkarakan ingkar janji pembayarannya sementara posisi kita melemah karena telah menandatangani AJB.Â