Strategi preventif merupakan usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk meminimalisasi penyebab dan peluang seseorang melakukan tindak korupsi. Upaya preventif dapat dilakukan dengan:
1.Memperkuat Prinsip Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
2.Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.
3.Membaangun kode etik di sekitaran masyarakat.
4.Membangun kode etik di sektor partai politik, organisasi profesi, dan asosiasi bisnis.
5.Meneliti setiap sebab-sebab perbuatan yang akan menimbulkan korupsi secara berkelanjutan.
6.Penyempurnaan dan meningkatan kesejahteraan manajemen sumber daya manusia atau SDM.
7.Mewajibkan untuk membuat perencanaan strategis dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah.
8.Adakan peningkatan untuk kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen.
9.Penyempurnaan manajemen barang kekayaan milik negara atau BKMN.
10.Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.