2. Kasus PT TPPI
Kasus korupsi yang menyeret nama PT Trans-Pacific Petrochemical  Indotama (TPPI) menempati peringkat kedua menjadi kasus terbesar di Indonesia dengan kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8  triliun.
Dalam kasus ini, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan  Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono  telah divonis 12 tahun penjara.
Sayangnya, mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno  yang divonis 16 tahun penjara kini masih berstatus buron.
3. Kasus E-KTP Setya Novanto
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Setya Novanto menerima  imbalan proyek e-KTP sebesar US$ 7,3 juta. Hakim juga menyebut Setya  menerima satu jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.
Hakim mengatakan Setya Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Setya  diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan  kurungan.
Upaya Pencegahan Korupsi
Indonesia merupakan salah satu Negara dengan indeks presepsi korupsi yang mana Indonesia berada pada posisi atau peringkat 96 dari 180 negara di tahun 2022 ini. Perilaku korupsi di Indonesia ini dilakukan dengan cara penyuapan, pengadaan barang atau jasa dan juga penyalahgunaan anggaran. Oleh sebab itu, Berikut ini upaya pencegahan korupsi yang diperlukan untuk memberantas korupsi :
- Strategi Preventif