Sementara itu, menurut hukum di Indonesia, pengertian  korupsi  adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri  sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat  merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
Korupsi menurut beberapa ahli :
Nurdjana (1990). Pengertian korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu  "corruptio", yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak  bermoral, menyimpang  dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil,  mental  dan hukum.
Robert Klitgaard. Pengertian korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari  tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh  keuntungan  status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan,  keluarga  dekat,  kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah  laku pribadi.
S. Hornby. Pengertian korupsi adalah suatu pemberian atau  penawaran dan penerimaah hadian berupa suap, serta  kebusukan atau keburukan.
Maka kesimpulannya ialah korupsi merupakan suatu tingkah laku seseorang yang dimana orang tersebut telah memiliki kedudukan yang cukup dipandang baik, namun orang tersebut telah melakukan penyelewengan kewajibannya yang melanggar hukum. Tingkah laku yang buruk dan juga disebut kejahatan yang besar yang dapat merugikan masyarakat atau orang lain yang berada disekitarnya. Kejahatan ini dapat berbentuk penyuapan, pencucian uang, penggelapan uang, perampasan hak dan pemerasan.
Secara garis besar dapat diartikan seorang koruptor merupakan orang yang tidak memiliki sifat Integritas. Seperti yang kita ketahui Integritas adalah sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh  sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan  kewibawaan dan kejujuran. Seseorang yang benar memiliki sebuah  intergitas adalah mereka yang dapat diberi kepercayaan lebih. Hal ini didasarkan pada kesesuaian antara perilaku dan  ucapannya. Integritas mencerminkan seseorang  dengan suatu ciri yang transparan, bertanggungjawab,  dan objektif. Seorang koruptor memiliki artian atau tingkahlaku kebalikan dari sikap integritas, yang mana seorang koruptor ialah orang yang sulid diberi kepercayaan, tidak jujur, tidak transparan dan tidak memiliki wibawa karena tidak memiliki rasa kasihan kepada orang lain ia cenderung memikirkan keinginan dan nafsu semata dirinya sendiri.
Menurut Anthony Giddens yang mengatakan (1984: xxviii), Setiap manusia yang hidup dalam masyarakat social dapat disebut sebagai human agent. Setiap tindakan manusia baik itu disadari atau tidak, disengaja ataupun tidak, tentu memiliki pengaruh terhadap setiap peristiwa atau keadaan sekecil apapun disekelilingnya. Seorang agen adalah seorang yang memiliki daya intervensi dengan keadaan pemicu atas suatu peristiwa. Seorang agen terus dikelilingi oleh struktural dan dapat memproduksi struktural itu kembali dalam beragam peristiwa. Seorang agen dapat menciptakan keadaan struktural dalam dunia sosialnya secara dialectic, diantaranya kejahatan yang berdimensi strutural melalui kemampuan refleksivitas dan resionalisasi tindakan.
Korupsi ini merupakan bagian dari suatu kejahatan structural. Korupsi secara struktural akan menjadi penyebab dari pokok kemiskinan dan kekacauan social. Korupsi merupakan kejahatan yang multikompleks. Walaupun terkesan memiliki kaitan dengan persoalan harta benda, korupsi mempunyai karakter tersendiri. Korupsi juga tidak hanya melibatkan orang yang memiliki kekuasaan, tetapi juga meliputi kejahatan yang dilakukan oleh seseorang melalui kekuasaan yang diembannya atau yang dipegangnya. Korupsi ini memiliki arti yang lebih serius dibandingkan dengan sekedar suap atau sogok, tetapi meliputi kasus penyalahgunaan kekuasaan yang berlangsung mencuri seluruh harta milik public melalui otoritas yang dimilikinya tanpa melibatkan orang lain yang ada di luar lingkungan kekuasaan.
KENAPA KORUPSI BISA TERJADI ?
Setiap orang memiliki beragam alsan untuk melakukan korupsi, alasan seseorang dapat melakukan korupsi dapat dilihat secara singkat dari teori GONE untuk  menjelaskan faktor penyebab korupsi. Teori GONE yang dikemukakan oleh penulis Jack  Bologna adalah singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need  (Kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan).