Mohon tunggu...
Jeni Elkana
Jeni Elkana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Pandangan Hakim dalam Permohonan Izin Poligami dengan Alasan Perselingkuhan Prespektif Maslahah"

4 Juni 2024   22:19 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:59 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam memutuskan perkara Nomor 460/Pdt.G/2020/PA.Pwd majelis hakim memberikan pertimbangan hukumnya antara lain;

a. Pertimbangan tentang termohon mengakui seluruh dalil permohonan pemohon serta bersedia untuk dimadu

b. Bukti tertulis dan saksi yang diajukan pemohon di persidangan telah memenuhi syarat formil dan meteriil

c. Dari segi ekonomi pemohon mempunyai penghasilan yang cukup untuk pernikahan yang kedua

d. Termohon tidak dapat melayani kebutuhan biologis pemohon . Secara lahiriah pemohon mampu berfaka adi Tidak ada halangan ataupun larangan menikah antara pemeten das termohon dengan calon istri yang kedua menurut agama rok melangsungkan perkawinan

e. Menggunakan dasar ayat yang ada dalam Al-Qur'an yakni Surah An Nisa ayat 3 sebagai bagian dari pertimbangan

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya "mengabulkan permohonan pemohon"

5. Penetapan Pengadilan Tentang Termohon Tidak Dapat Melayani Kebutuhan Biologis 460/Pdt.G/2020/Pa.Pwd Pemohon Pada Putusan Nomor

Pada tanggal 17 Mei 2022, penulis mewawancarai bapak Jasmani Muzayin selaku hakim Pengadilan Agama Purwodadi yang memberikan gambaran perkara izin poligami Nomor 460 Pdt.G/2020/PA.Pwd didasarkan atas Berkas Acara Persidangan (BAP) perkara a quo. Hal ini dilakukan agar penulis mengetahui tentang pertimbangan hakim dalam putusannya termasuk juga dengan pertimbangan yang kurang sinkron menurut penulis.

Pertimbangan yang kurang sinkron yang dimaksud penulis di atas berupa "termohon tidak dapat melayani kebutuhan biologis pemohon". Hal ini penulis kaji karena tidak didapati dalam salinan putusan perkara a quo yang memuat duduk perkara dan keterangan saksi di persidangan thalam proses wawancara penulis memberikan pertanyaan seputar poligami agar dapat memperoleh informasi secara lengkap.

Pertama, penulis memberikan pertanyaan kenapa dalam pertimbangan hakim perkara a quo didapati termohon tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis pemohon sedangkan dalam duduk perkara maupun saksi di persidangan tidak menguraikan demikian. Dalam hal ini. hakim menjawab bahwa dalam proses persidangan termohon menerangkan bahwa pemohon selalu meminta hubungan seksual terus menerus dan termohon di sini tidak dapat memuaskan hasrat birahi pemohon dan itulah yang menjadi sebab hakim di sini memberikan pertimbangan hukum dalam salinan putusannya bahwa termohon tidak dapat melayani kebutuhan biologis pemohon,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun