Mohon tunggu...
Jeni Elkana
Jeni Elkana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Pandangan Hakim dalam Permohonan Izin Poligami dengan Alasan Perselingkuhan Prespektif Maslahah"

4 Juni 2024   22:19 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:59 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, penulis memberikan pertanyaan bahwa dasar yang menjadi sebab pemohon mengajukan poligami adalah perselingkuhan dan alasan tersebut tidak dibenarkan oleh undang-undang yang menjadi pertanyaan di sini adalah mengapa permohonannya dikabulkan. Dalam hal ini hakim menjawab, izin poligami itu harus ada salah satu yang memenuhi syarat fakultatif pada Pasal 4 Undang-Undang Perkawinan, maka dari itu hakim mengalihkan dari alasan perselingkuhan dialihkan pada tidak mampunya termohon memenuhi kebutuhan biologis pemohon yang didasarkan fakta yang ditemukan di persidangan. 

Ketiga, penulis memberikan pertanyaan berupa maslahat seperti apa yang ingin dicapai hakim dalam mengabulkan perkara izin poligami. Dalam hal ini, hakim menjawab bahwa kemaslahatan yang bisa membawa kebaikan kedepan. Hakim dalam hal ini berpedoman bahwa apabila dihadapkan dua keburukan sekaligus maksudnya yang pertama apabila menerima izin poligami akan berdampak negatif pada istri yang pertama karena suaminya akan berbagi cinta dengan istri kedua dan secara elonomi juga dibagi dua. Kedua, apabila menolak izin poligami tersebut akan berdampak pada suami dan calon istri kedua yang dimungkinkan nikah di bawah tangan dan ini akan mengakibatkan kerugian karena tidak ada perlindungan hukum oleh negara dan anak hanya akan dinasabkan kepada ibunya saja, maka akan dipilih mana yang lebih baik dari dua keburukan tersebut. 

Keempat, penulis memberikan pertanyaan tentang indikator apa says yang dapat membuat izin poligami itu dikabulkan. Dalam hal ini, hakim menjawab bahwa pemohon harus memiliki alasan yang terdapat dalam syarat fakultatif Undang-Undang Perkawinan Pasal 4 ayat 2. 

Kelima, penulis memberikan pertanyaan tentang adilnya pemohon dinilai dari segi apa. Dalam hal ini, hakim menjawab bahwa pengadilan hanya dapat menilai adil pemohon dari segi lahiriahnya seja. Maksudnya segi lahiriah di sini berupa sandang, pangan, papan dan tidak menilai adil.

BAB IV

ANALISIS PUTUSAN IZIN POLIGAMI DITINJAU DARI MASLAHAH

Analisis Penetapan Pengadilan Tentang Termohon Tifah Depar Memenuhi Kebutuhan Biologis Pemohon Dalam Pateran Nomor 460/Pdt.G/2020/PA.Pwd

Perkara Novoor 460/Pdr.G/2020/PA.Pwd merupakan perkars permohonan (voluntair) izin poligami yang diajukan di Pengadilan Agama Purwodadi. Permohonan atau voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani oleh pemohon dan permohonan tersebut diajukan ke pengadilan.

Perkara Nomor 460/PaLG/2020/PA.Pwd, duduk perkaranya pada intinya menerangkan bahwa pemohon telah berselingkuh dengan wanita lain dan juga telah memiliki anak dengan wanita yang menjadi selingkuhannya Berangkat dari alasan tersebut, pemohon mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama Purwodadi karena ingin bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Selain dari pada itu pemohon juga mendalihkan bahwa ia akan sanggup berlaku adil kepada istri-istrinya kelak.

Permohonan izin poligami perkara a quo telah mendapatkan izin termohon dan itu artinya telah memenuhi salah satu svarat kumulatif UU Perkawinan yakni Pasal 4 ayat 1. Namun dalam perkara permohonan izin poligami, yang paling penting adalah syarat fakultatif harus terpenuhi. sebagaimana yang dikatakan oleh hakim Jasmani Muzayin. Mengingat alasan pemohon mengajukan izin poligami dengan dasar perselingkuhan dan mempunyai anak dengan selingkuhannya lalu pemohon ingin bertanggung jawab atas perbuatannya, namun tetap saja alasan perselingkuhan tidak terdapat dalam alasan fakultatif diperbolehkannya poligami.

Maka hakim sebagai seseorang yang dianggap tau semua hukum sebagaimana asas lus Curia Novit, mencari fakta hukum dalam proses persidangan perkara a quo dan akhirnya menemukan fakta hukum bahwa termohon tidak dapat melayani kebutuhan biologis termohon dan hal tersebut dijadikan fakta hukum sekaligus pertimbangan hukum oleh hakim."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun