Dari deskripsi pembahasan yang sudah dibahas dan dianalisis oleh penulis, dapat ditarik kesimpulan di antaranya
1. Hakim mengalihkan dari perselingkuhan pemohon kepada termohon tidak dapat melayani kebutuhan biologis pemohon karena fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan. Oleh karena perselingkuhan bukanlah alasan yang dibenarkan maka hakim mencari dan menemukan fakta hukum di persidangan berupa termohon tidak dapat melayani kebutuhan biologis pemohon agar memenuhi syarat fakultatif dalam Undang-Undang Perkawinan terkait dengan alasan diperbolehkannya poligami.
2. Pemberian izin poligami dalam putusan Nomor 460/Pdt.G/2020/PA.Ngw telah sesuai dengan kaidah-kaidah kemaslahatan. Pemberian izin poligami perkara a quo semulanya menduduki tingkat hjiyah telah menduduki tingkat farrivah dari segi kandungan Maslahah, termasuk ke dalam Maslahah al-'ammah. dan dari segi pembagian Maslahah berubah atau tidaknya masuk ke dalam Maslahah al-Mutagayyirah.
D. RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS
Skripsi yang akan saya tulis nantinya tentu bertemakan tentang perkawinan. Karena harus sesuai dengan program studi yang saya ambil, yaitu Hukum Keluarga Islam. Sebenarnya saya belum terlalu memikirkan tentang rencana skripsi saya kedepannya, hanya ada gambaran besarnya saja. Namun di semester 4 ini ada mata kuliah metodologi penelitian yang tugasnya membuat proposal penelitian. Dengan adanya tugas tersebut tentunya dapat sebagai gambaran mengenai skripsi saya nanti. Judul hingga daftar pustaka telah terselesaikan dan tentunya dengan persetujuan dari dosen pengampu mata kuliah. Tugas proposal penelitian mata kuliah metodologi penelitian tersebut rencananya akan saya kembangkan lagi nanti, jika dirasa memungkinkan akan saya ajukan sebagai skripsi. Namun, bila dilain hari nanti saya menemukan ide yang lebih luar biasa dari proposal penelitian kemarin, maka saya akan mengembangkannya lagi. Kurang lebih itulah rencana skripsi yang akan saya tulis di kemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H