Untuk pengeluaran di Kawasan Berikat, PPN dan PPnBM tidak dikenakan pada kegiatan berikut ini:
1) Pengiriman hasil produksi kawasan berikat yang menggunakan bahan baku dari tempat lain di wilayah pabean dan mengirim lagi ke Kawasan berikat lain.
2) Pengiriman bahan baku dan bahan pembantu yang tidak dimurnikan, pembentuk/moulding dan tambahan perangkat keras/mesin, dengan sifat pekerjaan subkontrak dari suatu wilayah Kawasan berikat ke wilayah Kawasan berikat  yang lain atau ke perusahaan di tempat lain di wilayah pabean.
3) Pengiriman barang yang rusak atau diberhentikan, yang berasal dari tempat lain di wilayah pabean, yang tidak ditangani di Kawasan berikat lain. PPN Â dan PPnBM tidak dikenakan sepanjang barang dagangan tersebut dikembalikan ke perusahaan titik awal produk.
4) Pengiriman perangkat keras atau moulding yang dipinjamkann ke perusahaan industri di tempat yang berbeda di wilayah pabean dan Kawasan berikat lain. PPN dan PPnBM tidak dikenakan selama barang dagangan hasil produksi akhirnya diserahkan kepada pemberi pinjaman di daerah Kawasan berikat awal.
PT. XYZ terletak di kawasan berikat EJIP Cikarang, dan memiliki izin untuk beroperasi di Kawasan berikat. Pada Juli 2020, tedapat transaksi pembelian dan penjualan berikut:
* Pada 1 Juli 2020, impor Bahan Baku (BKP) dari China dengan harga pembelian Rp 1.000.000.000,-
* Tanggal 5 Juli 2020 pembelian container Rp 60.000.000,- dari PT. DEF untuk
digunakan dalam pengepakan barang dagangan yang tersedia untuk dijual.
* Pada tanggal 7 Juli 2020 membeli perangkat kantor berupa kertas HVS dari PT. HOHO senilai Rp 5.000.000,- untuk digunakan karyawan di tempat kerja
* Pada tanggal 12 Juli 2020 menjual Barang Jadi (BKP) kepada pembeli di Singapura senilai Rp 2.500.000.000,-