* Pada tanggal 19 Juli 2021 menjual Barang Jadi (BKP) kepada PT. HIHI di Jakarta
(Tidak Kawasan Berikat) senilai Rp 200.000.000,-
Untuk transaksi tersebut diatas, penerapan PPN adalah sebagai berikut:
* Transaksi tanggal 1 Juli 2020 atas impor bahan baku (BKP) dari China dengan harga Rp 1.000.000.000,- tidak dikenakan PPN.
* Transaksi tanggal 5 Juli 2020 untuk perolehan container Rp. 50.000.000 dari PT. DEF tidak dipungut PPN (terima Faktur Pajak dengan kode 070)
* Transaksi tanggal 7 Juli 2021 untuk pembeli alat kantor berupa kertas HVS dari PT. HOHO seharga Rp 5.000.000- dipungut PPN (terima Faktur Pajak dengan kode 010)
* Transaksi tanggal 12 Juli 2020 untuk atas penjualan Barang Jadi (BKP) kepada
pembeli di Singapura senilai Rp 2.500.000.000,- terutang PPN 0%.
* Transaksi tanggal 19 Juli 2020 atas Penjualan Barang Jadi (BKP) kepada PT. HIHI di Jakarta Rp 200.000.000 terutang PPN 10% (memberikan/menerbitkan faktur pajak dengan kode 010).
Refrensi:
Siswanto, E.H. & Tarmidi, D. 2020. Akuntansi Pajak Teori dan Praktik. Jakarta. Raja Grafindo