Mohon tunggu...
Jelita Simorangkir
Jelita Simorangkir Mohon Tunggu... Lainnya - _55521110030_ Mahasiswa Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

Learning is a never ending journey

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tb1- Pemahaman Kawasan Berikat dan Pemajakannya

7 April 2022   21:56 Diperbarui: 7 April 2022   22:20 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Pada tanggal 19 Juli 2021 menjual Barang Jadi (BKP) kepada PT. HIHI di Jakarta

(Tidak Kawasan Berikat) senilai Rp 200.000.000,-

Untuk transaksi tersebut diatas, penerapan PPN adalah sebagai berikut:

* Transaksi tanggal 1 Juli 2020 atas impor bahan baku (BKP) dari China dengan harga Rp 1.000.000.000,- tidak dikenakan PPN.

* Transaksi tanggal 5 Juli 2020 untuk perolehan container Rp. 50.000.000 dari PT. DEF tidak dipungut PPN (terima Faktur Pajak dengan kode 070)

* Transaksi tanggal 7 Juli 2021 untuk pembeli alat kantor berupa kertas HVS dari PT. HOHO seharga Rp 5.000.000- dipungut PPN (terima Faktur Pajak dengan kode 010)

* Transaksi tanggal 12 Juli 2020 untuk atas penjualan Barang Jadi (BKP) kepada

pembeli di Singapura senilai Rp 2.500.000.000,- terutang PPN 0%.

* Transaksi tanggal 19 Juli 2020 atas Penjualan Barang Jadi (BKP) kepada PT. HIHI di Jakarta Rp 200.000.000 terutang PPN 10% (memberikan/menerbitkan faktur pajak dengan kode 010).

Refrensi:

Siswanto, E.H. & Tarmidi, D. 2020. Akuntansi Pajak Teori dan Praktik. Jakarta. Raja Grafindo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun