Bertumbuhnya perekonomian dunia mempengaruhi luasnya kawasan pertukaran transaksi pebisnis  di Indonesia. Pertukaran yang tidak biasa berubah menjadi sangat masuk akal seperti adanya perdagangan luar negeri dan sejumlah besar nilai produk sangat berguna untuk kemajuan finansial Indonesia. Terkait hal tersebut, beberapa fasilitas perpajakan diberikan kepada pelaku bisnis yang kegiatan bisnisnya ekspor, yang kemudian disebut Kawasan Berikat (zona yang diperkuat).
Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang telah ditetapkan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI). Di dalam Kawasan berikat ini berlaku aturan khusus yang berkaitan dengan kepabeanan. Aturan khusus di kawasan berikat ini berlaku untuk barang-barang yang diimpor dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean lainnya.
Kegiatan di Kawasan berikat ini terdiri dari industri penanganan barang dagangan dan komponen material yang tidak dimurnikan, kegiatan rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir serta pengepakan. Barang dagangan dan komponen yang tidak dimurnikan yang dimaksud dapat diimpor atau berasal dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya.
Kawasan Beikat ini diberikan perlakuan khusus sehubungan dengan pemungutan pajak. Bukan semua wilayah industri menjadi zona berikat, terlepas dari kenyataan bahwa penetapan wilayah industri tersebut untuk tujuan pengiriman ekspor.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 ditegaskan bahwa Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan cara ini umumnya dilakukan pemeiksaan pabean sambil menjamin kelancaran arus barang, dan secara khusus didasarkan pada manajemen risiko. Mengingat adanya Manajemen Risiko, maka Kawasan Berikat dapat diberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai berupa kemudahan berikut ini:
a) Administrasi perijinan;
b) administrasi tindakan fungsional; dan/atau
c) Selain huruf a dan huruf b.
Bagi para Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) diberikan pelayanan administrasi dan pengawasan secara proporsional sesuai profil risiko layanan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB).
Kawasan Berikat harus terletak di:
a) Wilayah Industri; atau