"Jika Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum."
   Kesimpulan dari legal opinion yang dituliskan penulis ini yaitu sebagai upaya preventif dalam mencegah ketidakjelasan hukum ini terjadi lagi maka harus ada langkah konkrit dari pemerintah dalam mengkaji ulang aturan a quo guna memberikan keadilan, kepastian dan kebermanfaatan hukum bagi profesi Guru di Indonesia. Kemudian juga dalam  penanganan kasus serupa, aparat penegak hukum harus lebih teliti dalam menerapkan Pasal dalam upaya represif penegakan hukum. Karena jika hal ini dibiarkan tanpa ada penanganan yang semestinya, maka akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap pengembangan sektor pendidikan di Indonesia. Hal ini juga akan menjadi penghalang bagi pemerintah dalam mencapai visi dan misi Indonesia Emas 2045.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H