Mohon tunggu...
Jefta Ramschie
Jefta Ramschie Mohon Tunggu... Lainnya - Cogito ergo sum

Sarjana Hukum || Penulis amatiran yang ingin mengembangkan keterampilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ambiguitas Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia

4 November 2024   16:14 Diperbarui: 4 November 2024   16:37 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Narabahasa.

"Jika Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum."

     Kesimpulan dari legal opinion yang dituliskan penulis ini yaitu sebagai upaya preventif dalam mencegah ketidakjelasan hukum ini terjadi lagi maka harus ada langkah konkrit dari pemerintah dalam mengkaji ulang aturan a quo guna memberikan keadilan, kepastian dan kebermanfaatan hukum bagi profesi Guru di Indonesia. Kemudian juga dalam  penanganan kasus serupa, aparat penegak hukum harus lebih teliti dalam menerapkan Pasal dalam upaya represif penegakan hukum. Karena jika hal ini dibiarkan tanpa ada penanganan yang semestinya, maka akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap pengembangan sektor pendidikan di Indonesia. Hal ini juga akan menjadi penghalang bagi pemerintah dalam mencapai visi dan misi Indonesia Emas 2045.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun