“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Dalam penerapannya, pemerintah juga mengatur tentang hak anak, kewajiban masyarakat dan sanksi yang akan didapatkan jika masyarakat melakukan perbuatan yang tergolong sebagai tindak pidana terhadap Anak. Adapun rangkuman Pasalnya sebagai berikut:
Pasal 15 :
“Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
a. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. Pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. Pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;
e. Pelibatan dalam peperangan; dan
f. Kejahatan seksual.”
Pasal 72 :