Mohon tunggu...
Jefta Ramschie
Jefta Ramschie Mohon Tunggu... Lainnya - Cogito ergo sum

Sarjana Hukum || Penulis amatiran yang ingin mengembangkan keterampilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ambiguitas Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia

4 November 2024   16:14 Diperbarui: 4 November 2024   16:37 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Narabahasa.

“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

     Dalam penerapannya, pemerintah juga mengatur tentang hak anak, kewajiban masyarakat dan sanksi yang akan didapatkan jika masyarakat melakukan perbuatan yang tergolong sebagai tindak pidana terhadap Anak. Adapun rangkuman Pasalnya sebagai berikut:

Pasal 15 :

         “Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:

            a. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik;

            b. Pelibatan dalam sengketa bersenjata;

            c. Pelibatan dalam kerusuhan sosial;

            d. Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur  kekerasan;

            e. Pelibatan dalam peperangan; dan

            f. Kejahatan seksual.”

Pasal 72 :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun