Mohon tunggu...
Jefta Ramschie
Jefta Ramschie Mohon Tunggu... Lainnya - Cogito ergo sum

Sarjana Hukum || Penulis amatiran yang ingin mengembangkan keterampilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ambiguitas Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia

4 November 2024   16:14 Diperbarui: 4 November 2024   16:37 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

“(1) Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.

   (2)  Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha.

   (3) Peran Masyarakat dalam penyelenggaran Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

          a. memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak;

          b. memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait perlindungan Anak;

          c. melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak;

          d. berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak;

          e. melakukan pemantauan, pengawasan, dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak;

          f. menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang Anak;

          g. berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak korban; dan

          h. memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun