“(1) Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.
(2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha.
(3) Peran Masyarakat dalam penyelenggaran Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak;
b. memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait perlindungan Anak;
c. melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak;
d. berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak;
e. melakukan pemantauan, pengawasan, dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak;
f. menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang Anak;
g. berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak korban; dan
h. memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.”