Mohon tunggu...
Jefta Ramschie
Jefta Ramschie Mohon Tunggu... Lainnya - Cogito ergo sum

Sarjana Hukum || Penulis amatiran yang ingin mengembangkan keterampilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ambiguitas Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia

4 November 2024   16:14 Diperbarui: 4 November 2024   16:37 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya."

ayat (2) :

"Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan."

Pasal 41 ayat (1) :

"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakukan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

     Selain dalam aturan khusus, perlindungan hukum terhadap seseorang yang sedang menjalankan tanggungjawabnya juga diatur dalam Pasal 50 KUHP, atau yang lebih dikenal sebagai pengecualian pidana. Adapun bunyi Pasal sebagai berikut :

"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan undang-undang, tidak dipidana."

     Merujuk pada regulasi yang mengatur tentang Profesi Guru di atas, seyogyanya hal ini dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum yang juga sebagai komponen Sistem Peradilan Pidana, agar lebih rasional dalam menangani kasus serupa.

Legal Opinion Penulis

     Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam kemajuan peradaban dan pengembangan sumber daya manusia, karena sejatinya suatu negara dapat dinilai berhasil jika kualitas dan kredibilitas aspek pendidikannya teruji. Pendidikan juga memegang peranan penting dalam pembentukan karakter tunas bangsa agar dapat memiliki karakter yang berpegang pada nilai-nilai budaya keluhuran Indonesia.

     Terkait dengan pendidikan, keluarga sebagai lembaga terkecil di masyarakat dan juga sebagai lembaga pembentukan karakter sejak dini bagi anak, memiliki tugas utama untuk bagaimana dapat menciptakan karakter yang baik bagi anak. Kerjasama orang tua sebagai komponen  utama dari keluarga juga sangat memberikan sumbangsih bagi pembentukan karakter anak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun