Darmawati, Guru pada SMAN 3 Parepare juga harus mendekam dibalik jeruji beso dan mengahdapi panjangnya proses persidangan dengan tuduhan melakukan pemukulan terhadap salah seorang siswa yang membolos saat sholat Djuhur. Padahal Darmawati hanya menepuk pundak siswa tersebut dengan mukena. Hasil Visum juga menunjukan tidak ada tanda kekerasan dalam bentuk luka atau memar pada pundak siswa tersebut.
   Kasus terkini yang menyita perhatian publik yaitu Supriyani, seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Beliau kini menjadi terdakwa atas tuduhan melakukan pemukulan terhadap siswanya yang merupakan anak anggota Polri.
Penjaminan Hak Profesi Guru.
   Fakta yang terjadi sekarang ini cukup menyita perhatian publik, karena dalam penerapannya terkesan mengkriminalisasi guru yang sedang menjalankan tugas dan tanggungjawab profesinya. Dalam menjalankan profesi guru, secara khusus terdapat regulasi yang mengatur tentang jaminan perlindungan hukum terhadap profesi guru, yaitu sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen. Adapun penjabarannya sebagai berikut :
Pasal 1 ayat (1) :
"Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah."
Pasal 2 ayat (1) :
"Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
ayat (2) :
"Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik."
Pasal 4 :