"Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6 :Â
"Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab."
Pasal 7 huruf h :Â
"Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan."
Pasal 14 huruf f :
"Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, pengahrgaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan."
huruf g :
"Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas"
   Selain itu terdapat Peraturan Pemerintah juga yang mengatur secara spesifik terhadap profesi guru, yaitu dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Adapun penjabarannya sebagai berikut :
Pasal 39 ayat (1) :