Karakteristik:
- Menganggap hukum sebagai alat untuk meningkatkan kebahagiaan masyarakat.
- Menekankan pentingnya prinsip "kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbesar".
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu.
- Mengakui peran kekuasaan dalam pembentukan hukum.
- Menekankan pentingnya efisiensi dan efektifitas.
7. PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM, IBNU KHALDUN
- EMILE DURKHEIM (1858-1917)
Seorang sosiolog Perancis, adalah salah satu tokoh utama dalam tradisi sosiologi klasik. Pemikirannya tentang hukum terutama terkait dengan perannya dalam menjaga solidaritas sosial. Durkheim melihat hukum sebagai cerminan struktur sosial dan norma-norma kolektif dalam masyarakat.
Durkheim melihat hukum sebagai mekanisme yang mencerminkan dan mempertahankan solidaritas sosial dalam masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian sosial tetapi juga sebagai indikator perubahan dalam struktur sosial dan norma kolektif.
- IBNU KHALDUN (1332-1406)
Seorang filsuf, sejarawan, dan sosiolog dari dunia Islam yang dikenal sebagai pelopor ilmu sosial modern. Ibnu Khaldun memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana hukum, solidaritas sosial, dan kekuasaan memengaruhi dinamika masyarakat dan peradaban. Melalui konsep seperti asabiyah dan siklus peradaban, ia menunjukkan bahwa hukum yang adil dan solidaritas sosial yang kuat adalah kunci untuk membangun peradaban yang langgeng.
8. PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER, H.L.A HART
- MAX WEBER (1864-1920)
Seorang sosiolog Jerman, memiliki kontribusi penting dalam pemikiran hukum melalui pendekatan sosiologis. Ia melihat hukum sebagai bagian integral dari masyarakat modern dan fokus pada hubungan antara hukum, rasionalitas, dan struktur sosial. Pemikiran Max Weber menempatkan hukum sebagai fenomena sosial yang kompleks, bukan hanya sekadar kumpulan aturan, melainkan juga sebagai refleksi dari dinamika sosial, ekonomi, dan politik.
Karya Utama: "Economy and Society" (1922), "The Theory of Social and Economic Organization" (1947).
- H.L.A HART (1907-1992)
Seorang filsuf hukum Inggris, dikenal sebagai salah satu tokoh utama dalam positivisme hukum modern. Hart memberikan kontribusi besar dalam memahami sifat hukum, hubungan antara hukum dan moralitas, serta struktur sistem hukum. Pemikiran H. L. A. Hart memberikan perspektif yang mendalam tentang hukum sebagai fenomena sosial yang kompleks, sekaligus menyoroti pentingnya aturan dalam menjaga keteraturan dan legitimasi dalam masyarakat.
Karya Utama: "The Concept of Law" (1961), "Law, Liberty and Morality" (1963).
9. EFFECTTIVENESS OF LAW