Fokus: Mengkaji nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan standar hukum.
Objek: Hukum sebagai sistem normatif yang mengatur perilaku.
4. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (POSITIVISME)
Madzhab pemikiran hukum positivisme adalah aliran pemikiran hukum yang menekankan pentingnya hukum positif (hukum yang berlaku secara resmi) sebagai satu-satunya sumber hukum yang sah.
Karakteristik:
- Â Menganggap hukum sebagai perintah yang diberikan oleh penguasa yang sah.
- Â Menekankan pentingnya hukum tertulis (statuta) sebagai sumber hukum utama.
- Mengabaikan peran moral dan etika dalam pembentukan hukum.
- Menolak peran kebiasaan dan tradisi sebagai sumber hukum.
- Mengutamakan kepastian dan keseragaman hukum.
5. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (SOSIOLOGICAL JURISPRUDENCE)
Madzhab pemikiran hukum Sosiological Jurisprudence (Hukum Sosioligis) adalah aliran pemikiran hukum yang menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial dan budaya masyarakat.
Karakteristik:
- Menganggap hukum sebagai fenomena sosial yang terkait dengan struktur sosial, budaya dan ekonomi.
- Menekankan pentingnya memahami konteks sosial dalam pembentukan dan implementasi hukum.
- Mengutamakan keadilan sosial dan kesetaraan.
- Mengakui peran kekuasaan dan politik dalam pembentukan hukum.
- Menekankan pentingnya perubahan sosial dan evolusi hukum.
- MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (LIVING LAW DAN UTILITARIANISME)
- LIVING LAW
Salah satu aliran dalam studi hukum yang menekankan bahwa hukum tidak hanya terbatas pada undang-undang atau peraturan formal yang ditetapkan oleh negara, tetapi juga mencakup aturan-aturan sosial yang hidup dalam masyarakat. Gagasan ini pertama kali diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich (1862–1922), seorang sosiolog hukum asal Austria, dalam bukunya Grundlegung der Soziologie des Rechts (1913).
6. UTILITARIANISME
Utilitarianisme adalah madzhab pemikiran hukum yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873). Mereka berpendapat bahwa hukum harus bertujuan meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.