Mohon tunggu...
Jauharotin
Jauharotin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   18:25 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:33 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karakteristik:

  • Menganggap hukum sebagai alat untuk meningkatkan kebahagiaan masyarakat.
  • Menekankan pentingnya prinsip "kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbesar".
  • Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu.
  • Mengakui peran kekuasaan dalam pembentukan hukum.
  • Menekankan pentingnya efisiensi dan efektifitas.

7. PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM, IBNU KHALDUN

  • EMILE DURKHEIM (1858-1917)

Seorang sosiolog Perancis, adalah salah satu tokoh utama dalam tradisi sosiologi klasik. Pemikirannya tentang hukum terutama terkait dengan perannya dalam menjaga solidaritas sosial. Durkheim melihat hukum sebagai cerminan struktur sosial dan norma-norma kolektif dalam masyarakat.

Durkheim melihat hukum sebagai mekanisme yang mencerminkan dan mempertahankan solidaritas sosial dalam masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian sosial tetapi juga sebagai indikator perubahan dalam struktur sosial dan norma kolektif.

  • IBNU KHALDUN (1332-1406)

Seorang filsuf, sejarawan, dan sosiolog dari dunia Islam yang dikenal sebagai pelopor ilmu sosial modern. Ibnu Khaldun memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana hukum, solidaritas sosial, dan kekuasaan memengaruhi dinamika masyarakat dan peradaban. Melalui konsep seperti asabiyah dan siklus peradaban, ia menunjukkan bahwa hukum yang adil dan solidaritas sosial yang kuat adalah kunci untuk membangun peradaban yang langgeng.

8. PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER, H.L.A HART

  • MAX WEBER (1864-1920)

Seorang sosiolog Jerman, memiliki kontribusi penting dalam pemikiran hukum melalui pendekatan sosiologis. Ia melihat hukum sebagai bagian integral dari masyarakat modern dan fokus pada hubungan antara hukum, rasionalitas, dan struktur sosial. Pemikiran Max Weber menempatkan hukum sebagai fenomena sosial yang kompleks, bukan hanya sekadar kumpulan aturan, melainkan juga sebagai refleksi dari dinamika sosial, ekonomi, dan politik.

Karya Utama: "Economy and Society" (1922), "The Theory of Social and Economic Organization" (1947).

  • H.L.A HART (1907-1992)

Seorang filsuf hukum Inggris, dikenal sebagai salah satu tokoh utama dalam positivisme hukum modern. Hart memberikan kontribusi besar dalam memahami sifat hukum, hubungan antara hukum dan moralitas, serta struktur sistem hukum. Pemikiran H. L. A. Hart memberikan perspektif yang mendalam tentang hukum sebagai fenomena sosial yang kompleks, sekaligus menyoroti pentingnya aturan dalam menjaga keteraturan dan legitimasi dalam masyarakat.

Karya Utama: "The Concept of Law" (1961), "Law, Liberty and Morality" (1963).

9. EFFECTTIVENESS OF LAW

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun