1. PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum adalah studi tentang interaksi antara hukum, struktur sosial, dan proses, sosial yang mempengaruhi pembentukan, implementasi, dan konsekuensi hukum dalam masyarakat.
Objek kajian ada 2 yaitu formil dan metriil.
2. HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT
Antara hukum dengan kenyataan masyarakat memiliki hubungan yang sangat kompleks serta saling mempengaruhi. Beberapa aspek yang terkait:
Aspek hukum:Â
- Pembentukan hukum; hukum dibentuk berdasarkan nilai nilai sosial, politik, dan ekonomi masyarakat.
- Implementasi hukum; hukum diterapkan dan dijalankan oleh lembaga lembaga negara dan masyarakat.
- Keadilan hukum; hukum bertujuan mencapai keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat.
Aspek kenyataan masyarakat:
- Struktur sosial; hukum dipengaruhi oleh struktur sosial seperti kelas, gender dan etnis
- Budaya dan nilai; hukum mencerminkan budaya dan nilai nilai masyarakat
- Kekuasaan dan pengaruh; hukum dipengaruhi oleh kekuasaan dan pengaruh politik serta ekonomi
- Perubahan sosial; hukum harus menyesuaikan diri dengan perubahan sosial dan ekonomi.
3. YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF
- YURIDIS EMPIRIS
Yuridis empiris adalah pendekatan ilmu hukum yang mempelajari hukum secara faktual dan empiris, berdasarkan data dan observasi langsung. Tujuannya adalah memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, tanpa menilai atau menafsirkan nilai-nilai hukum tersebut.
- YURIDIS NORMATIF
Yuridis normatif adalah pendekatan ilmu hukum yang mempelajari hukum sebagai sistem normatif yang mengatur perilaku manusia. Tujuan: Menganalisis dan menentukan apa yang seharusnya menjadi hukum.
Metode: Analisis doktrinal, penafsiran hukum, dan argumentasi logis.
Fokus: Mengkaji nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan standar hukum.
Objek: Hukum sebagai sistem normatif yang mengatur perilaku.
4. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (POSITIVISME)
Madzhab pemikiran hukum positivisme adalah aliran pemikiran hukum yang menekankan pentingnya hukum positif (hukum yang berlaku secara resmi) sebagai satu-satunya sumber hukum yang sah.
Karakteristik:
- Â Menganggap hukum sebagai perintah yang diberikan oleh penguasa yang sah.
- Â Menekankan pentingnya hukum tertulis (statuta) sebagai sumber hukum utama.
- Mengabaikan peran moral dan etika dalam pembentukan hukum.
- Menolak peran kebiasaan dan tradisi sebagai sumber hukum.
- Mengutamakan kepastian dan keseragaman hukum.
5. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (SOSIOLOGICAL JURISPRUDENCE)
Madzhab pemikiran hukum Sosiological Jurisprudence (Hukum Sosioligis) adalah aliran pemikiran hukum yang menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial dan budaya masyarakat.
Karakteristik:
- Menganggap hukum sebagai fenomena sosial yang terkait dengan struktur sosial, budaya dan ekonomi.
- Menekankan pentingnya memahami konteks sosial dalam pembentukan dan implementasi hukum.
- Mengutamakan keadilan sosial dan kesetaraan.
- Mengakui peran kekuasaan dan politik dalam pembentukan hukum.
- Menekankan pentingnya perubahan sosial dan evolusi hukum.
- MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (LIVING LAW DAN UTILITARIANISME)
- LIVING LAW
Salah satu aliran dalam studi hukum yang menekankan bahwa hukum tidak hanya terbatas pada undang-undang atau peraturan formal yang ditetapkan oleh negara, tetapi juga mencakup aturan-aturan sosial yang hidup dalam masyarakat. Gagasan ini pertama kali diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich (1862–1922), seorang sosiolog hukum asal Austria, dalam bukunya Grundlegung der Soziologie des Rechts (1913).
6. UTILITARIANISME
Utilitarianisme adalah madzhab pemikiran hukum yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873). Mereka berpendapat bahwa hukum harus bertujuan meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
Karakteristik:
- Menganggap hukum sebagai alat untuk meningkatkan kebahagiaan masyarakat.
- Menekankan pentingnya prinsip "kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbesar".
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu.
- Mengakui peran kekuasaan dalam pembentukan hukum.
- Menekankan pentingnya efisiensi dan efektifitas.
7. PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM, IBNU KHALDUN
- EMILE DURKHEIM (1858-1917)
Seorang sosiolog Perancis, adalah salah satu tokoh utama dalam tradisi sosiologi klasik. Pemikirannya tentang hukum terutama terkait dengan perannya dalam menjaga solidaritas sosial. Durkheim melihat hukum sebagai cerminan struktur sosial dan norma-norma kolektif dalam masyarakat.
Durkheim melihat hukum sebagai mekanisme yang mencerminkan dan mempertahankan solidaritas sosial dalam masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian sosial tetapi juga sebagai indikator perubahan dalam struktur sosial dan norma kolektif.
- IBNU KHALDUN (1332-1406)
Seorang filsuf, sejarawan, dan sosiolog dari dunia Islam yang dikenal sebagai pelopor ilmu sosial modern. Ibnu Khaldun memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana hukum, solidaritas sosial, dan kekuasaan memengaruhi dinamika masyarakat dan peradaban. Melalui konsep seperti asabiyah dan siklus peradaban, ia menunjukkan bahwa hukum yang adil dan solidaritas sosial yang kuat adalah kunci untuk membangun peradaban yang langgeng.
8. PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER, H.L.A HART
- MAX WEBER (1864-1920)
Seorang sosiolog Jerman, memiliki kontribusi penting dalam pemikiran hukum melalui pendekatan sosiologis. Ia melihat hukum sebagai bagian integral dari masyarakat modern dan fokus pada hubungan antara hukum, rasionalitas, dan struktur sosial. Pemikiran Max Weber menempatkan hukum sebagai fenomena sosial yang kompleks, bukan hanya sekadar kumpulan aturan, melainkan juga sebagai refleksi dari dinamika sosial, ekonomi, dan politik.
Karya Utama: "Economy and Society" (1922), "The Theory of Social and Economic Organization" (1947).
- H.L.A HART (1907-1992)
Seorang filsuf hukum Inggris, dikenal sebagai salah satu tokoh utama dalam positivisme hukum modern. Hart memberikan kontribusi besar dalam memahami sifat hukum, hubungan antara hukum dan moralitas, serta struktur sistem hukum. Pemikiran H. L. A. Hart memberikan perspektif yang mendalam tentang hukum sebagai fenomena sosial yang kompleks, sekaligus menyoroti pentingnya aturan dalam menjaga keteraturan dan legitimasi dalam masyarakat.
Karya Utama: "The Concept of Law" (1961), "Law, Liberty and Morality" (1963).
9. EFFECTTIVENESS OF LAW
Efektivitas hukum adalah sejauh mana suatu aturan hukum dapat diterapkan secara nyata dalam masyarakat dan mencapai tujuan yang diharapkan. Efektivitas hukum mencerminkan keberhasilan hukum dalam mengatur perilaku masyarakat, menyelesaikan konflik, dan memberikan rasa keadilan. Jika hukum tidak efektif, maka akan muncul berbagai masalah, seperti ketidakadilan, pelanggaran hukum yang meluas, atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
10. LAW AND SOCIAL CONTROL
Law (Hukum) dan sosial kontrol (kontrol sosial) merupakan dua konsep yang saling berkaitan dalam pengaturan kehidupan masyarakat. Hukum adalah sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh lembaga berwenang, seperti negara, untuk mengatur perilaku masyarakat, menyelesaikan konflik, dan melindungi kepentingan umum.
Hukum terdiri atas: Â
Hukum tertulis: Misalnya, undang-undang, peraturan pemerintah.Â
Hukum tidak tertulis: Tradisi atau kebiasaan yang diakui secara hukum.
Kontrol sosial adalah mekanisme atau cara yang digunakan masyarakat untuk menjaga keteraturan sosial, memastikan kepatuhan terhadap norma, dan mencegah perilaku yang menyimpang.
Kontrol sosial dapat bersifat:Â
- Formal: Dilakukan melalui institusi resmi, seperti hukum, polisi, atau pengadilan.Â
- Informal: Dilakukan oleh masyarakat secara langsung, seperti kritik, teguran, atau pengucilan sosial.
11. SOCIO-LEGAL STUDIES
Socio-Legal Studies adalah bidang interdisipliner yang mengkaji hubungan antara hukum, masyarakat, dan budaya. Bidang ini tidak hanya mempelajari hukum sebagai aturan atau norma formal, tetapi juga bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, bagaimana ia dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, dan bagaimana masyarakat berinteraksi dengan hukum.
12. PROGRESSIVE LAW
Progressive law atau hukum progresif adalah konsep hukum yang berfokus pada pendekatan yang lebih dinamis, humanis, dan fleksibel, dengan tujuan menciptakan keadilan substantif bagi masyarakat. Hukum progresif menekankan bahwa hukum bukanlah sesuatu yang statis dan kaku, tetapi dapat berubah sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai keadilan yang berlaku.
13. LEGAL PLURALISMÂ
Legal pluralism atau pluralisme hukum adalah konsep yang mengakui keberadaan berbagai sistem hukum yang berlaku secara bersamaan dalam suatu masyarakat. Artinya, dalam satu masyarakat dapat terdapat lebih dari satu jenis aturan hukum yang saling berinteraksi, seperti hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan hukum internasional.
14. PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum islam merupakan pendekatam yang mempelajari hukum islam dalam konteks sosial dan budaya masyarakat. Beberapa spek pendekatannya:
- Analisis konteks sosial: mempelajari bagaimana hukum islam berfungsi dalam menjaga keseimbangan sosial.
- Peran sosial dan politik: menganalisis peran hukum islam dalam mengatur hubungan sosial dan politik dalam masyarakat.
- Struktur sosial dan masyarakat: mempelajari bagaimana struktur sosial dan kekuasaan mempengaruhi implementasi hukum islam.
- Interaksi antara huhkum dan masyarakat: menganalisis bagaimana hukum islam berinteraksi dengan nilai nilai sosial, budaya, dan politik masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H