Efektivitas hukum adalah sejauh mana suatu aturan hukum dapat diterapkan secara nyata dalam masyarakat dan mencapai tujuan yang diharapkan. Efektivitas hukum mencerminkan keberhasilan hukum dalam mengatur perilaku masyarakat, menyelesaikan konflik, dan memberikan rasa keadilan. Jika hukum tidak efektif, maka akan muncul berbagai masalah, seperti ketidakadilan, pelanggaran hukum yang meluas, atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
10. LAW AND SOCIAL CONTROL
Law (Hukum) dan sosial kontrol (kontrol sosial) merupakan dua konsep yang saling berkaitan dalam pengaturan kehidupan masyarakat. Hukum adalah sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh lembaga berwenang, seperti negara, untuk mengatur perilaku masyarakat, menyelesaikan konflik, dan melindungi kepentingan umum.
Hukum terdiri atas: Â
Hukum tertulis: Misalnya, undang-undang, peraturan pemerintah.Â
Hukum tidak tertulis: Tradisi atau kebiasaan yang diakui secara hukum.
Kontrol sosial adalah mekanisme atau cara yang digunakan masyarakat untuk menjaga keteraturan sosial, memastikan kepatuhan terhadap norma, dan mencegah perilaku yang menyimpang.
Kontrol sosial dapat bersifat:Â
- Formal: Dilakukan melalui institusi resmi, seperti hukum, polisi, atau pengadilan.Â
- Informal: Dilakukan oleh masyarakat secara langsung, seperti kritik, teguran, atau pengucilan sosial.
11. SOCIO-LEGAL STUDIES