Perkawinan juga disebut pernikahan yang berasal dari bahasa Arab yaitu
nakaha yang mempunyai arti mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan
untuk arti bersetubuh (wathi`). Nikah menurut arti asli hukum adalah hubungan
seksual,tetapi menurut arti hukum adalah akad (perjanjian) yang menjadikan halal
hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang wanita.1
Kata nakaha banyak terdapat dalam Al-Qur'an dengan arti nikah atau kawin, seperti
surat An-Nisa' ayat: 22
Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan yang telah pernah dinikahi oleh ayahmu
kecualiapayangtelahberlalu"(QS.AnNisa':22)
Tujuan Perkawinan
a. Melaksanakan perintah Allah SWT dan sunnah Rasul.Â
b. Menjaga dan menyalurkan nafsu dengan benar dan sehat.Â
Dasar Hukum Pernikahan
Pada dasarnya Islam menganjurkan perkawinan, akan tetapi para ulama berbeda
pendapat dalam hukum asal perkawinan. Menurut jumhur ulama hukum asal perkawinan
adalah wajib hukumnya. Sedangkan Syafi'iyyah mengatakan bahwa hukum asal perkawinan
adalah mubah. Dan seseorang dibolehkan melakukan perkawinan dengan tujuan mencari
kenikmatan. Hukum Perkawinan ada lima macam yaitu Wajib, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah.
Rukun dan Syarat-syarat Nikah
Dalam buku Fiqih Islam Lengkap karangan Moh. Saifulloh Al- Azis telah
diterangkan mengenai rukun dan syarat- syarat pernikahan, yaitu :
1) Rukun Nikah
a. Pengantin laki- laki
b. Pengantin perempuan
c. Wali
d. Dua orang saksi
e. Ijb dan qabl
2) Syarat Nikah
a. Syarat- syarat pengantin laki- laki:
1. Tidak dipaksa/ terpaksa
2. Tidak dalam haji atau umrah
3. Islam.
b. Syarat- syarat pengantin perempuan:
1. Bukan perempuan yang dalam iddah
2. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain
3. Antara laki- laki dan perempuan tersebut buan muhrim
4. Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
5. Bukan perempuan musyrik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H