Mohon tunggu...
Janis rahma Aulia
Janis rahma Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN Salatiga

Bersungguh-sungguh dalam belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Tujuan Serta Hukum Perkawinan dalam Islam

13 Mei 2022   17:10 Diperbarui: 13 Mei 2022   17:20 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan juga disebut pernikahan yang berasal dari bahasa Arab yaitu

nakaha yang mempunyai arti mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan

untuk arti bersetubuh (wathi`). Nikah menurut arti asli hukum adalah hubungan

seksual,tetapi menurut arti hukum adalah akad (perjanjian) yang menjadikan halal

hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang wanita.1

Kata nakaha banyak terdapat dalam Al-Qur'an dengan arti nikah atau kawin, seperti

surat An-Nisa' ayat: 22

Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan yang telah pernah dinikahi oleh ayahmu

kecualiapayangtelahberlalu"(QS.AnNisa':22)

Tujuan Perkawinan

a. Melaksanakan perintah Allah SWT dan sunnah Rasul. 

b. Menjaga dan menyalurkan nafsu dengan benar dan sehat. 

Dasar Hukum Pernikahan

Pada dasarnya Islam menganjurkan perkawinan, akan tetapi para ulama berbeda

pendapat dalam hukum asal perkawinan. Menurut jumhur ulama hukum asal perkawinan

adalah wajib hukumnya. Sedangkan Syafi'iyyah mengatakan bahwa hukum asal perkawinan

adalah mubah. Dan seseorang dibolehkan melakukan perkawinan dengan tujuan mencari

kenikmatan. Hukum Perkawinan ada lima macam yaitu Wajib, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah.

Rukun dan Syarat-syarat Nikah

Dalam buku Fiqih Islam Lengkap karangan Moh. Saifulloh Al- Azis telah

diterangkan mengenai rukun dan syarat- syarat pernikahan, yaitu :

1) Rukun Nikah

a. Pengantin laki- laki

b. Pengantin perempuan

c. Wali

d. Dua orang saksi

e. Ijb dan qabl

2) Syarat Nikah

a. Syarat- syarat pengantin laki- laki:

1. Tidak dipaksa/ terpaksa

2. Tidak dalam haji atau umrah

3. Islam.

b. Syarat- syarat pengantin perempuan:

1. Bukan perempuan yang dalam iddah

2. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain

3. Antara laki- laki dan perempuan tersebut buan muhrim

4. Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah

5. Bukan perempuan musyrik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun