b. Menjaga dan menyalurkan nafsu dengan benar dan sehat.Â
Dasar Hukum Pernikahan
Pada dasarnya Islam menganjurkan perkawinan, akan tetapi para ulama berbeda
pendapat dalam hukum asal perkawinan. Menurut jumhur ulama hukum asal perkawinan
adalah wajib hukumnya. Sedangkan Syafi'iyyah mengatakan bahwa hukum asal perkawinan
adalah mubah. Dan seseorang dibolehkan melakukan perkawinan dengan tujuan mencari
kenikmatan. Hukum Perkawinan ada lima macam yaitu Wajib, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah.
Rukun dan Syarat-syarat Nikah
Dalam buku Fiqih Islam Lengkap karangan Moh. Saifulloh Al- Azis telah
diterangkan mengenai rukun dan syarat- syarat pernikahan, yaitu :
1) Rukun Nikah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!