Mohon tunggu...
Janis rahma Aulia
Janis rahma Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN Salatiga

Bersungguh-sungguh dalam belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Tujuan Serta Hukum Perkawinan dalam Islam

13 Mei 2022   17:10 Diperbarui: 13 Mei 2022   17:20 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Bukan perempuan yang dalam iddah

2. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain

3. Antara laki- laki dan perempuan tersebut buan muhrim

4. Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah

5. Bukan perempuan musyrik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun