Mohon tunggu...
Janis rahma Aulia
Janis rahma Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN Salatiga

Bersungguh-sungguh dalam belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Tujuan Serta Hukum Perkawinan dalam Islam

13 Mei 2022   17:10 Diperbarui: 13 Mei 2022   17:20 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a. Pengantin laki- laki

b. Pengantin perempuan

c. Wali

d. Dua orang saksi

e. Ijb dan qabl

2) Syarat Nikah

a. Syarat- syarat pengantin laki- laki:

1. Tidak dipaksa/ terpaksa

2. Tidak dalam haji atau umrah

3. Islam.

b. Syarat- syarat pengantin perempuan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun