Bahwa dalam kondisi perekonomian di indonesia ini yang kurang baik, dikarenakan banyak perusahaan yang bangkrut, sehingga menimbulkan efek Pemutus Hubungan Kerja ( PHK ) , semoga artikel ini dapat membantu ..
Definisi atau arti kata perusahaan secara berdasarkan KBBI
Perusahaan berasal dari kata dasar usaha, usaha /usa*ha/ nÂ
1. kegiatan dng mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud; pekerjaan (perbuatan, prakarsa, ikhtiar, daya upaya) untuk mencapai sesuatu: bermacam-macam.
2. kegiatan di bidang perdagangan (dng maksud mencari untung); perdagangan; perusahaan
Pengertian Perusahaan secara umum atau etimologi: suatu kegiatan, pekerjaan, dan sebagainya yang dilaksanakan dengan sistematis dan teratur yang menghasilkan berbagai produk baik barang maupun jasa untuk mencari keuntungan.Â
Definisi atau arti kata karyawan berdasarkan KBBI
Orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah); pegawai; pekerja.
Pengertian Karyawan secara umum atau etimologi: seseorang yang bekerja untuk suatu perusahaan atau lembaga yang mempunyai struktur dan manajemen serta mendapatkan upah.
Jadi apabila penulis bisa analogikan Perusahaan = Pemberi kerja, Karyawan = Penerima kerja.
Dasar Hukumnya
Pada prinsipnya baik Perusahaan dan karyawan merupakan suatu hubungan perjanjian sehingga lahirnya suatu perikatan. Â Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal sedangkan Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak.
Perikatan menurut pasal 1235 KUH Perdata Perikatan untuk memberikan sesuatu adalah perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawat benda (prestasi), sampai pada saat penyerahan dilakukan. Perikatan untuk berbuat sesuatu dijelaskan dalam Pasal1242 KUH Perdata, dimana jika sudah diperjanjikan untuk berbuat sesuatu, namun dilakukan berlawanan maka ia wajib mengganti biaya, rugi dan bunga.
Bahwa hubungan antara pihak Perusahaan dan karyawan tidak terlepas dari namanya suatu Perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat sah perjanjian yang berbunyi sebagai berikut:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
* Â Â Â Â kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
* Â Â Â Â kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
* Â Â Â Â suatu pokok persoalan tertentu;
* Â Â Â Â suatu sebab yang tidak terlarang
Mengingat Indonesia adalah negara hukum dan mengakui asas suatu hukum yang dikenal LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI artinya bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Bahwa berdasarkan asas LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI, Pemerintah Indonesia juga telah mengatur hubungan kerja antara Pengusaha dan pekerja ini diatur UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Jo  Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker ). Bahwa hubungan antara Perusahaan dan karyawan masuk dalam ranah perjanjian Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan secara tegas dalam BAB IX Hubungan Kerja pasal 50 sampai dengan Pasal 52, berikut bunyi pasal tersebut :
Pasal  50 "Tenaga kerja Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh."Â
Pasal  51
(1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Pasal  52
(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
kesepakatan kedua belah pihakÂ
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
adanya pekerjaan yang diperjanjikanÂ
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d  batal demi hukum.Â
Lalu apa yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )
Bahwa berakhirnya suatu perjanjian antara Perusahaan (Pengusaha) dengan Penerima kerja  (karyawan)  atau biasa yang disebut dengan istilah Pemutusan Hubungan Kerja sudah daiatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 61
 (1) Perjanjian kerja berakhir apabila:Â
pekerja meninggal dunia;
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
(2) Perjanjian kerja tidak berakhir  karena  meninggalnya  pengusaha  atau  beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan,  atau hibah.
 (3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.Â
 (4) Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.
 (5) Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.Â
Lalu dimanakah ranah Pidananya?
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
Pasal 68 tertulis bahwa "Pengusaha dilarang memperkerjakan anak"
Apabila Pengusaha mempekerjakan anak dibawah umur maka
Pasal 187 dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan  paling lama 12 (dua belas)  bulan dan/atau  denda  paling  sedikit  Rp 10.000.000,00  (sepuluh  juta  rupiah)  dan  paling  100.000.000,00  (seratus juta rupiah)
Pengusaha dalam mempekerjakan seseorang tidak diperkenankan memberi upah dibawah UMR (Upah Minimum Regional), apabila Pengusaha memberi upah dibawah UMR Â ( Upah Minimum Regional ) , maka dikenakan Sanksi Pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000 .
Mengacu kepada Pasal 88E Ayat (1) UU Cipta Kerja disebutkan, "Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sanksi Pasal 185 UU Cipta Kerja, tidak berlaku apabila, Perusahaan memeperkerjakan pekerja / buruh dibawah  dan atau kurang dari 10 ( sepuluh orang ), berdasarkan Bagian Keenam Peraturan  Perusahaan Pasal  108 (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurangkurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Jadi kesimpulannya suatu kebijakan baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang berlaku di Republik Indonesia, ada sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H