Lalu apa yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )
Bahwa berakhirnya suatu perjanjian antara Perusahaan (Pengusaha) dengan Penerima kerja  (karyawan)  atau biasa yang disebut dengan istilah Pemutusan Hubungan Kerja sudah daiatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 61
 (1) Perjanjian kerja berakhir apabila:Â
pekerja meninggal dunia;
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
(2) Perjanjian kerja tidak berakhir  karena  meninggalnya  pengusaha  atau  beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan,  atau hibah.
 (3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.Â
 (4) Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.