Mohon tunggu...
jamesoberlin
jamesoberlin Mohon Tunggu... Pengacara - Konsultan Hukum , Advokat

Seorang yang kritis terhadap hukum dan politik di Indonesia. Aktif sebagai pengacara dan sudah berpengalaman dibidang hukum selama 10 tahun. Mempunyai kantor pengacara Law Office Jobs Associates dan lebih detailnya bisa dilihat di www.lawofficejobssinurat.com.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah PHK Bisa Dipidana?

4 Januari 2025   12:55 Diperbarui: 4 Januari 2025   13:18 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lalu apa yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )

Bahwa berakhirnya suatu perjanjian antara Perusahaan (Pengusaha) dengan Penerima kerja  (karyawan)  atau biasa yang disebut dengan istilah Pemutusan Hubungan Kerja sudah daiatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 61

 (1) Perjanjian kerja berakhir apabila: 

pekerja meninggal dunia;

berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

(2) Perjanjian kerja tidak berakhir  karena  meninggalnya  pengusaha  atau   beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan,  atau hibah.

 (3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh. 

 (4) Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun